Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jangan Terjerat Pinjol, Data Pribadi Disebar Buat Teror

NS/RN | Kamis, 01 Juli 2021
Jangan Terjerat Pinjol, Data Pribadi Disebar Buat Teror
Ilustrasi
-

RN - Walau hidup sulit sebaiknya jangan terjerat pinjaman online alias pinjol. Karena, jika Anda telat bayar siap-siap saja menanggung malu. 

Sebab, secara sistem data pribadi Anda akan disebar untuk teror. Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. 

Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

BERITA TERKAIT :
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah 

“Kebanyakan servernya tidak ada di Indonesia. Ada 22% saja di Indonesia, 44% tidak diketahui karena penawarannya bisa melalui medsos, SMS, atau pribadi. Ada juga dari Amerika, Singapura, China, dan lain-lain. Bagaimana mungkin mereka melakukan kegiatan dengan pusat di luar negeri, tapi di Indonesia mereka punya debt collector atau kantor-kantor untuk melakukan penagihan,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebutkan di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Tongam menyoroti fenomena pinjol ilegal yang juga merambah hingga media sosial, termasuk SMS dan Whatsapp. Tongam mengingatkan masyarakat, setiap penawaran melalui SMS pasti ilegal karena yang legal dilarang memasarkan dalam bentuk SMS atau Whatsapp.

“Yang paling bahaya adalah penyebaran data pribadi peminjam. Pada pinjol ilegal ini meminta akses semua data dan kontak di HP. Pada saat mengizinkan, di situlah muncul kelemahan kita. Data-data akan digunakan pada saat pinjaman jatuh tempo. Mereka akan melakukan teror, intimidasi, dan ancaman,” paparnya.

Maraknya kasus pinjol ilegal ini juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending, padahal keberadaan fintech yang legal membawa manfaat juga.

Tongam mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan SWI untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal adalah dengan memblokir setidaknya 3.193 fintech ilegal, lalu mengumumkannya kepada masyarakat.

“Kita juga meminta masyarakat jangan membuat pinjaman baru lagi untuk menutup pinjaman lama. Jangan gali lubang tutup lubang. Jika dapat penagihan tidak beretika, segera lapor polisi agar bisa diproses,” pesan Tongam.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian menyampaikan, topik pinjaman online (pinjol) ilegal masih relevan untuk didiskusikan. Apalagi di tengah situasi pandemi, masyarakat masih butuh pendanaan.

”Kita tahu, akses perbankan di kalangan masyarakat masih terbatas. Pinjol jadi solusi pendanaan cepat. Ini termasuk hal yang bisa dianggap pedang bermata dua. Dapat memberikan pendanaan secara cepat namun kalau tidak tahu dan tidak paham bagaimana pinjol bergerak dan dilaksanakan, bisa jadi beban untuk masyarakat,” kata dia.