Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketua DPRD Kota Bekasi Bantah Ajukan Mobil Dinas Baru

YD/DIS | Senin, 28 Juni 2021
Ketua DPRD Kota Bekasi Bantah Ajukan Mobil Dinas Baru
-

RN - Ditengah Pandemi Covid-19, beredar kabar dana APBD Kota Bekasi TA 2021 untuk belanja pengadaan mobil dinas operasional pimpinan dewan senilai Rp 1 miliar lebih melalui sistem tender cepat di intansi Pemkot Bekasi yang dalam hal ini dilakukan PT q Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan data yang diterima, belanja pengadaan mobil operasional pimpinan dewan ini senilai Rp 1.080.000.000 dengan Nilai Perkiraan Sendiri (HPS) yakni, Rp 837.000.000. Dalam keterangan yang tertera, proses pengadaan itu kini statusnya sedang tender ulang dan diikuti oleh 11 peserta.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro kepada wartawan mengatakan jika dirinya tak tahu-menahu soal ajuan mobil operasional pimpinan dewan tersebut. Dia menyarankan, supaya langsung menanyakan hal ini pada pihak yang memegang kegiatannya, seperti Sekda, Sekwan atau BPKAD karena tak merasa mengajukannya.

BERITA TERKAIT :
Kota Bekasi Defisit Anggaran, Bapenda Gak Kreatif, Pj Wali Kota Disorot
Tambun Bekasi Kusut, Pleno KPU Jawa Barat Mandek, Dampak Bawaslu Memble 

"Saya tak mengajukan kok, tanyain coba langsung ke mereka soal ini mungkin mereka yang ajukan untuk keperluan lainnya, bisa jadi itu mobil operasional jenis Hiace minibus ya. Kalaupun itu buat pimpinan dewan atau saya harganya itu tak bisa atau nggak sesuai peraturan, karena dari harga maksimal mobil pimpinan itu nilainya Rp 700juta. Itu kan lebih," kata Choiruman, kemarin.

Menurutnya, kalaupun mobil yang akan dibelanjakan itu diperuntukkan oleh dirinya mobil itu tidak mungkin dipakainya, karena akan melanggar ketentuan dari harga maksimal Rp 700 juta. Jadi, simpelnya seperti itu saja dan saat ini memang diantara dewan sekarang, hanya dia yang tak menerima tunjangan transportasi untuk lebih memilih menggunakan fasilitas kendaraan dinas.

"Kenapa saya lakukan ini, karena ingin tetap menjaga marwah dewan karena bagaimana juga kendaraan ini sebagai bentuk marwan institusi DPRD, dan jika saya mau bisa saja minta ganti tapi itu kan tergantung kondisi situasi yang memang harus diganti, serta tak mungkin di angka Rp 1 miliar juga," tuturnya.

Selaku Ketua Banggar DPRD, dirinya mengakui tak juga mengetahui soal detail dari seluruh penganggaran di APBD Kota Bekasi, sehingga kalau pun ada temuan sebaiknya ditanya kepada pihak terkait.

"Sulit buat kita untuk mengetahui detail anggaran ya, bayangkan buku setebal ini kan mana mungkin kita bahas dan baca satu persatu," pungkasnya sambil memperlihatkan buku perencanaan APBD Kota Bekasi.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan No 18 tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD, ditulis kalau Pemerintah daerah wajib agar menyediakan rumah dan kendaraan dinas. Dan kalaupun belum dapat menyediakan, yang bersangkutan bisa diberikan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi berbentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Adapun dari ketentuan ini, dari total 50 anggota dewan di Gedung DPRD, 49 diantaranya mendapatkan uang tunjangan tersebut, senilai Rp 17 juta setiap bulan, sementara ketua dewan lebih memilih tak menerima dan tetap memakai fasilitas mobil dinas yang ada di institusinya.

#dprd   #mobil   #bekasi