RN - Meski Mahkamah Partai (MP) sudah memberikan arahan untuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke V di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi yang mana sebelumnya sempat mangkrak dari jadwal semula.
Namun, ada salah satu point dari 8 point perintah Mahkamah Partai bahwa siapapun calon Ketua harus mampu menyelesaikan persoalan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang berada di Jl. Ahmad Yani, No.18, RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Point tersebut harus disertakan kesanggupan dari para calon yang mau menjadi Ketua Partai Golkar Kota Bekasi diatas kertas bermaterai. Ini menjadi kunci yang berat bagi para calon Ketua baik, Ade Puspitasari karena Bapaknya yang pada tahun 2004 lalu menjual Gedung tersebut kepada Andi Iswanto Salim.
BERITA TERKAIT :Andi Salim sebagai pembeli sah gedung kantor DPD Golkar Kota Bekasi pernah menyatakan pada awak media secara terbuka bahwa tidak akan memberikan kantor tersebut kepada Ade Puspitasari jika terpilih sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.
Menurut dia, keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah tepat. Pasalnya, kata Andy, itu dilakukan Mahkamah Partai guna menjaga marwah Partai. Dan dirinya sudah menjelaskan kepada elit-elit Partai Golkar baik di Pusat maupun di Jawa Barat, bahkan di Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri bahwa benang merah dari masalah gedung DPD tersebut adanya niat sekelompok orang di DPD Golkar Kota Bekasi yang berniat menjual kantor tersebut lagi kepada orang lain yang berminat senilai Rp 46 Milyar.
"Benang merah persoalan gedung itukan sebenarnya ketika ada pembeli baru pada tahun 2015 lalu oknum di Golkar Kota Bekasi yang mau membatalkan transaksi jual beli gedung itu pada saya tahun 2004. Dan menjualnya pada orang lain senilai Rp46 milyar. Ini kan serakah dan otak jahat dari mereka yang sebenarnya malah merusak citra Partai Golkar Kota Bekasi demi memperkaya diri" ucapnya saat dihubungi via selular, Minggu (27/6/2021).
Di point kedelapan dalam arahannya tertulis bahwa mengingat sampai saat ini masih ada permasalahan hukum terhadap penjualan aset Gedung Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi tanpa persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar yang belum mendapat penyelesaian dengan pihak ketiga (pembeli)? Bahwa Mahkamah Partai memberikan penambahan syarat bagi bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi dalam penyelenggaraan Musda ke V Partai Golkar Kota Bekasi berupa adanya kewajiban bagi bakal calon Ketua membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup untuk sanggup menyelesaikan persoalan penjualan aset Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi dengan mengembalikan status kepemilikan kembali menjadi milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi merupakan hal yang wajar demi terciptanya kepastian hukum.
"Jadi, kalau ada orang yang mengatakan atau memberi statement bahwa urusan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah beres itu BOHONG Besar. Terbukti, sampai saat berita ini ditulis masih ada gugatan untuk ke 5 kalinya setelah semua gugatan ke 4 kali sebelumnya sudah inkraah namun tetap tidak di patuhi untuk dilaksanakan," tegas Andi mengakhiri.
Sekedar diketahui, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat B-99/MP-Golkar/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua Plt DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang perihalnya rekomendasi pelaksanaan Musda V.