Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pesan Ngeri Dari HRS Kepada Majelis Hakim Soal Pengadilan Akhirat 

NS/RN/NET | Jumat, 25 Juni 2021
Pesan Ngeri Dari HRS Kepada Majelis Hakim Soal Pengadilan Akhirat 
HRS saat persidangan di pengadilan.
-

RN - Habib Rizieq Shihab tidak puas dengan vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ulama yang biasa disapa HRS ini mengajukan banding.

Usai sidang, HRS menyalami satu-persatu majelis hakim. "Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti," ujar HRS. 

HRS dituduh atas kasus tindak pidana berita bohong dan menimbulkan keonaran atas hasil tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor. Habib Rizieq pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT :
HRS Bebas Murni, Siap Pimpin Aksi Bela Palestina?
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih... 

Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kasus hukum yang menjeratnya. 

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Jasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.