RN - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan, layanan vaksinasi Covid-19 di sejumlah sentra di Jakarta Pusat, tidak mengharuskan surat keterangan domisili bagi warga non-DKI yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19. salah satunya di Tanah Abang.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah prosedur vaksinasi. Irwandi menegaskan, hanya perlu membawa KTP untuk mendapat layanan vaksinasi.
"Prosedurnya kalau dia ada KTP, ada NIK-nya, itu boleh. Yang penting dia terdaftar," kata Irwandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
BERITA TERKAIT :Vaksin ini berasal dari Kementerian Kesehatan. "Contohnya di Sentra Tanah Abang kemarin, banyak dari Depok, Tangerang, lagi belanja, yang penting di tempat lokasi diterima," ujarnya.
Salah satu lokasi vaksinasi massal Jakarta Pusat terletak di Blok F, Pasar Tanah Abang. Sentra vaksin di Tanah Abang ini menargetkan 1.000 warga usia 18 tahun ke atas setiap harinya.
Irwandi mengatakan, sejumlah sentra vaksinasi menerima warga non-KTP DKI tanpa keterangan surat domisili. Namun demikian, banyak juga sentra vaksin lainnya yang mengutamakan warga DKI Jakarta yang mendapatkan vaksin. Hal itu bertujuan untuk tercapai target pemerintah, yakni 7,5 juta warga Jakarta yang tervaksinasi hingga Agustus 2021.
Masih banyak warga DKI Jakarta yang enggan divaksinasi. Bahkan ada yang menolak terkait isu gejala dan dampak setelah vaksinasi, berdasarkan informasi di media sosial.
"Kami sudah edukasi dari kelurahan, kecamatan, sudah muter dari Polres juga kita sosialisasikan, cuma kami ini juga berperang melawan isu di medsos. Ini yang berat," pungkasnya.