RN - Terkait pemberitaan terhadap Natalia Rusli yang dituding mengunakan ijazah palsu oleh Alvin Lim dari LQ Indonesia.
Natalia Rusli akan bicara, dirinya membantah dan menjelaskan tentang tudingan yang tidak berdasar tersebut.
"Palsu atau tidak palsu itu definisinya seperti apa,Saya kuliah selama 4 Tahun masuk Tahun 2014 selesai 2018 Sampai skiripsi dan di wisuda di kampus yang ada akreditasinya, "kata Natali saat di hubungi wartawan melalui handpone selulernya, Rabu(23/6/2021).
BERITA TERKAIT :Lanjut Natalia berujar, kalau masalah kampus dan Dikti itu masalah kelembagaan dan itu bukan urusan dirinya sebagai mahasiswa.
"Kalau dia mengatakan saya menggunakan ijazah palsu, suruh dia buat di media bahwa seluruh alumni kampus saya, semua ijazahnya palsu pasti semuanya teriak. Dan tidak bisa tentunya hanya satu orang saja yang komplen ke Dikti. Karena Dikti itu tidak bisa melayani perorangan harus secara kelembagaan,"ujarnya.
Menurut Natali, ia meragukan kemampuan berfikir Alvin Lim sebagai pengacara yang membuat berita tentang nya mengenai ijazah palsu.“Dia itu benar pengacara atau DPO yang disumpah jadi advokat?,"tukasnya.
"Nah kalau ijazah palsu itu belinya di Pramuka tunggu satu jam lansung di stempel sendiri,Saya ini dapat ijazah itu empat tahun ikuti pendidikan harus Skripsi wisuda dan bayar, Bukan seperti Alvin Lim baru dua tahun belum dapat sarjana hukum tapi sudah di sumpah di Pengadilan Tinggi Lampung, padahal saat itu statusnya masih DPO kasus penipuan investasi di Polda Metro Jaya,"sambungnya.
Natalia justru mau mempertanyakan balik gelar Advokad Alvin Lim itu kenapa belum dapat gelar Sarjana Hukum (SH), tapi sudah di sumpah Advokad bagaimana prosedurnya?.
“Saya tantang Alvin Lim yang ngakunya Pengacara Hebat, buat saja ribuan LP terhadap saya. Saya akan hadapi dan SAYA TIDAK TAKUT terhadap Alvin Lim dan LQ Indonesia! Apalagi kalau saya lihat rekam jejak kejahatan dia dari 2008 sangat memalukan dan mencoreng marwah seorang Advokat.” pungkas pendiri Master Trust Law Firm.
Natalia juga menanyakan bagaimana Alvin Lim mendapatkan SKCK pada tahun 2016 saat ia disumpah menjadi Advokat di Pengadilan Tinggi Lampung?.
"Sekali lagi saya tekan kan untuk urusan ijazah,Ijazah palsu itu belinya di pramuka tidak harus duduk belajar selama empat tahun. Dan untuk terdaftar atau tidak di Dikti silakan tanya aja langsung ke Rektor Kami dan ke kampus kami." tutupnya.
Sebelumnya, Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan klainnya atas dugaan pemalsuan surat dan atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Bukan saja Natalia Rusli, Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe juga ikut dilaporkan.
Dijelaskan oleh advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, bahwa selama ini Natalia Rusli mengaku sebagai advokat yang sah.
LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan pelantikan advokat Natalia Rusli dengan mengunakan Ijazah palsu sehingga berdasarkan pasal 263 ayat 2, oknum peradin selaku penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga oknum OA inilah salah satu sumber banyaknya advokat bodong,
Peradin sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat.