Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Harley Davidson Dan Brompton Sulundupan Eks Dirut Garuda Dilelang, Siapa Mau Beli? 

NS/RN/NET | Sabtu, 19 Juni 2021
Harley Davidson Dan Brompton Sulundupan Eks Dirut Garuda Dilelang, Siapa Mau Beli? 
Brompton yang bakal dilelang.
-

RN - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang barang-barang sitaan. Harley Davidson dan dua sepeda Brompton dilelang.

Barang tersebut adalah hasil selundupan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara, dilelang. DJKN Kementerian Keuangan hingga kini masih menunggu keputusan pengadilan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, keputusan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan masih harus menunggu keputusan pengadilan.

BERITA TERKAIT :
Aroma Busuk Lelang Proyek RDF Rorotan Mulai Nyebar, Pj Teguh Diminta Batalkan
Mudik Gratis Pemprov DKI 2 Kali Gagal Lelang, Pj Gubenur Jangan Sampai Ditipu Anak Buah Ya..

"Tapi itu baru keputusan di pengadilan negeri, tetapi tentunya lagi nunggu sekarang keberatanya. Kalau mereka banding naik kepengadilan tinggi kita liat lagi," kata Syarif dalam video virtual, Jumat (18/6/2021).

Kata dia, pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.

"Barangnya belum diputsukan nanti yang memustukan pengadilan. pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada direktorat bea dan cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa sperti itu, bea cukai nanti," bebernya.

Jika, pengadilan memutuskan untuk barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu baru diserahkan kepada Direktur Lelang untuk dilelelanhkan

"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu," tandasnya