RN- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerinda, Wahyu Dewanto menegaskan, keberadaan jalur sepeda permanen di Sudirman-Thamrin merupakan upaya Pemerintah dalam mewujudkan Jakarta Langit Biru, bukan dalam rangka memfasilitasi komunitas tertentu.
Menurutnya, setiap warga Jakarta yang bersepeda dapat menggunakan jalur tersebut. Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta jalur sepeda dibongkar lantaran khawatir menimbulkan kecemburuan komunitas kendaraan lain, seperti komunitas kendaraan bermotor.
"Jalur sepeda permanen kan seperti fasilitas pejalan kaki saja, digunakan untuk kendaraan tidak bermotor. Ini dalam rangka pemerintah mendorong pengurangan kendaraan bermotor pribadi dalam arti secara umum akan mengurangi penggunaan energi (bbm), mengurangi polusi, meningkatkan kesehatan masyarakat. Ini wujud keberpihakan pemda yang pro terhadap kegiatan ramah lingkungan," ujar Wahyu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
BERITA TERKAIT :"Jangan dibandingkan dengan penggunaan kendaraan bermotor termasuk untuk hobby. Karena keberpihakan kita sekarang ini adalah untuk kendaraan tidak bermotor yang hemat energi, bebas polusi dan menyehatkan, spiritnya jakarta langit biru, jakarta ramah pesepeda," tambahnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengatakan, kalau yang dipersoalkan adalah 2 jam khusus yang disiapkan Pemprov DKI bagi pesepda, Wahyu menilai waktu tersebut masih dalam tahap uji coba pada waktu jam lalu lintas masih lengang. Itu pun bagi yang akan beraktifitas menggunakan sepeda cepat.
"Kalau yang dimaksud hanya 2 jam itu kan untuk pesepeda olahraga, saat ini dalam tahap uji coba oleh Pemda. Itu pun memanfaatkan saat jam lalu lintas belum sibuk, tujuannya tetap, agar warga kotanya dapat berakyifitas sambil berolah raga serta serta bersosialisasi agar lebih sehat dan bahagia, kalau week end di JLNT," ungkapnya.
Disinggung mengenai polemik jalur sepeda yang belakangan sempat heboh di lini masa, Wahyu menyebutkan hal itu tidak ada kaitannya dengan jalur sepeda permanen di Sudirman-Thamrin, melainkan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) yang menurutnya sudah terselesaikan.
"Soal mungkin perselisihan tentang sepeda road bike dan yang lainnya, itu lebih disebabkan pengaturan penggunaan JLNT yang memang awalnya terasa diskriminatif. Tapi sudah terselesaikan dan seharusnya tidak perlu mengundang polemik yang mengganggu kekompakan sesama pengguna kendaraan tidak bermotor," tegasnya.
Sebelumnya, Legislator Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyayangkan jalan Sudirman-Thamrin yang dijadikan jalur sepeda permanen karena hanya dipakai 2 jam. Dia khawatir komunitas pengguna jalan lain, seperti komunitas motor, nantinya meminta jalur khusus juga dan merepotkan pemerintah pada akhirnya.
"Sayang disayang bahwa ini adalah jalan umum yang para pesepeda pada saat sekarang hanya makan waktu hanya 2 jam. 22 jam dipakai pengguna lain. Jangan sampai jalur permanen nanti semua pelaku motor, hobi motor, minta juga kepada pemerintah jalur motor khusus, kayak Harley dan superbike," kata Sahroni.
Diketahui, dasar hukum pelaksanaan jalur sepeda tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 62 yang berbunyi; Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Sementara dalam Pasal 106 ayat (2) dikatakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.