RN - Kepala Bagian Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Agus Saputra mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran diduga dilakukan pengusaha minuman beralkohol di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Hal itu menyusul temuan Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap sebuah bangunan tak berizin yang digunakan sebagai lokasi pengemasan minuman keras.
Agus mengungkapkan, langkah yang akan diambil yaitu memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terutama Lurah dan Camat.
BERITA TERKAIT :“Kita akan mengundang SKPD untuk mengklarifikasi permasalahan tadi terkait zonasi, kepemilikan, dan perizinannya. Dan juga akan jadi perhatian kita, bahwa Camat dan Lurah apapun yang terjadi, aparat wilayah harus paham betul kondisinya, ini akan kita perbaiki,” kata Agus dalam informasi yang diterima wartawan, Rabu (16/6/2021).
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono nampak geram lantaran Camat dan Lirah setempat seolah tidak tahu keberadaan dan fungsu bangunan tersebut. Padahal, kata Mujiyono, Camat dan Lurah sebagai penguasa teritorial harusnya faham perkembangan daerahnya, terlebih berkaitan dengan perizinan yang melibatkan pemerintah.
"Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu," ujar Mujiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, saat lokasi itu didatangi DPRD, ternyata bangunan gudang seluas 259 meter persegi itu telah beroperasi tanpa memiliki IMB. Sebab, lahan tersebut harusnya untuk rencana jalan.
"Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan," pungkasnya.