RN - Gugatan perceraian yang dilayangkan Larissa Chou terhadap suaminya, Alvin Faiz, telah dikabulkan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (16/6/2021). Putusan tersebut diketahui terjadi lantaran Alvin dan pengacaranya memilih untuk mangkir menghadiri persidangan.
Menurut Chaerudin selaku kuasa hukumnya, Larissa Chou telah dijatuhkan talak cerai lantaran ketidakhadiran Alvin di persidangan. Bahkan, Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Larissa sejak Mei 2021 lalu.
"Kesimpulan dari majelis hakim bahwa gugatan cerai dari klien kami, Larissa Chou, dikabulkan," ungkap Chaerudin, Rabu (16/6/2021).
BERITA TERKAIT :"Jadi saat ini resmi klien kami sudah dikabulkan gugatan cerainya terhadap saudara Alvin Faiz, dan sudah dijatuhkan talak oleh pihak Majelis Hakim kepada saudara Larissa Chou," tandasnya.
Akan tetapi, putusan perceraian tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya jika dalam 14 hari, terhitung dari pemberitahuan jatuhnya verstek, Alvin atau pengacaranya mengajukan perlawanan atas gugatan yang dilayangkan oleh Larissa, maka sidang akan kembali dilanjutkan.
"Betul (sudah resmi di putus), putusannya dinamakan verstek, itu adalah keputusan yang jika tidak dihadiri oleh pihak tergugat," jelasnya.
"Namun apabila ada verzet (perlawanan) dari pihak saudara Alvin, maka akan dipanggil kembali. Tapi untuk saat ini putusan udah dikabulkan gugatannya," tandasnya.