RN - Tengku Dewi resmi menjanda. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong telah resmi memutus cerai dengan Andrew Andika.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, nomor 0362/44/IV/2017, tanggal 8 April 2017, yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Agama Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, putus akibat perceraian," ucap Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Selain memutus cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh untuk dua anak dari hasil pernikahan mereka terhadap Tengku Dewi.
BERITA TERKAIT :"Menetapkan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat," beber Minola Sebayang.
Selanjutnya, Andrew Andika memiliki kewajiban untuk memberi nafkah pada kedua anaknya sebesar Rp 20 juta dengan kenaikan 15 persen setiap tahunnya.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa. yang ditaksir biaya perbulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp 20 juta," terang Minola Sebayang.
"Tambahannya dari hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun, ya, setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen. Jadi Rp 20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen," jelasnya.