RN - Pengusaha di Kota Bekasi, Drs. Andi Iswanto Salim bersama Tim Kuasa Hukumnya berencana akan melaporkan oknum Hakim nakal di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi (PT) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dianggap terkait adanya penetapan Majelis Hakim PN Bekasi yang diduga menganulir Putusan Majelis Hakim terdahulu pada objek dan subjek yang sama dalam perkara kasus sidang gugatan jual-beli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Andi Salim menyebut adanya oknum Hakim nakal terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang diduga meganulir putusan Majelis Hakim terdahulu pada objek dan subjek yang sama, yakni Perkara Nomor: 41 / Pdt.G / 2015 / PN. Bks tertangal 15 Juni 2015 yang diduga dianulir Penetapan Nomor: 2 / P.Cons / 2020 / PN. Bks atas putusan perkara Nomor.2 / Pdt.P.Cons / 2020 / PN. Bks tertanggal 27 November 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT :"Kita sedang membuat membuat laporan ke MA, KY, PT dan KPK karena mereka sudah membuat penetapan yang konyol dan sesat. Kita laporkan agar mereka bisa melihat dan menyoroti Hakim-hakim nakal di PN Bekasi," tegas And Salim kepada radarnonstop.co, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Andi Salim, kebijakan oknum Hakim PN Bekasi yang sekarang ini Penetapan sesat yang membuat kekacauan Hukum.
"Emang ini perkara wanprestasi utang piutang ya??? Ada pula dalam jawaban ada kata termohon eksekusi, itu berati PN sudah mengakui permohonan eksekusi kita, tapi kenapa tetap ada penetapan dan apakah dia bisa menilai putusan yang sudah Inkracht dengan putusan lain lagi?," tegas Andi Salim seraya bertanya.
Andi Salim pun menghimbau, sudahi menyebarkan kebohongan-kebohongan seakan urusan Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah beres dengan adanya penetapan sesat Hakim Pengadilan.
"Terbukti sekarang saya di gugat lagi untuk ke 5 kalinya hanya untuk minta mengurangi kewajiban membayar saya. Itu berarti Gedung DPD Golkar masih bermasalah. Sehingga juga menimbulkan masalah Pidana di Polda Metro Jaya, benang merah masalah ini adalah adanya pembeli baru yang siap membayar Rp 46 Milyar pada tahun 2015 lalu sehingga timbul otak nakal buat membatalkan transaksi jual beli 11 tahun sebelumnya," pungkas Andi.
Seperti diketahui, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Erwin Djong, SH. MH, Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks,Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No. 558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No.59/Pdt/2017/Pdt.Bdg tertanggal 27 November 2020, atas Permohonan DPD II Partai Golkar (PG) Kota dan Kabupaten Bekasi tertanggal 25 November 2020, diduga keras mengamputasi Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Tidak hanya itu, lewat surat Nomor: W11.U5 5867/HT.04.10/X/2020 Perihal: Pemberitahuan pembayaran panjar biaya Permohonan Eksekusi No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo. No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG Tertanggal 26 Oktober 2020. Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bekasi mengeluarkan surat Permohonan Eksekusi Gedung DPD Golkar Kota Bekasi.
Dalam surat Permohonan Eksekusi tersebut berbunyi Sehubung dengan surat Permohonan Eksekusi yang saudara ajukan tertanggal 06 Agustus 2020 yang sudah kami proses, bersama ini kami meminta kepada saudara untuk segera menyetor panjar biaya Perkara Eksekusi sebesar Rp 10.488.000 (Sepuluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) agar proses eksekusi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, melalui Panitera, Sahat UM Hutagalung, SH, MH. Dan, Permohonan Eksekusi tersebut sudah dibayarkan oleh Andi Salim.