RN - Revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU yang sering dicap sebagai alat pemerintah ini bakal ada perubahan.
Salah satu perubahan tersebut adalah soal perbuatan mesum atau asusila. Draf yang beredar kalau pelaku mesum bebas dari jeratan hukum.
Salah satu pasal yang akan direvisi kata Menko Polhukam Mahfud MD yakni pasal 27 Ayat 1 tentang penyebaran konten asusila.
BERITA TERKAIT :"Dilakukan revisi terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi substantif uraian2nya, misalnya masalah kesusilaan yang disebut dalam pasal 27 ayat 1 UU," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).
Mahfud mengatakan dalam pasal ini nantinya akan direvisi mengenai pelaku konten asusila. Mahfud mengatakan pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik tidak bisa dihukum menggunakan UU ITE.
"Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan orang yang berbicara mesum dan mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik juga tidak akan dihukum. Tapi, jika, dia menyebarkan konten itu sehingga masyarakat tahu maka si penyebar itulah yang akan dijerat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 ini.
"Yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," papar Mahfud.