Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Viral Video Diduga Pengacara Provokasi Anggota Koperasi, Begini Kata Pengamat

SN/RN | Jumat, 04 Juni 2021
Viral Video Diduga Pengacara Provokasi Anggota Koperasi, Begini Kata Pengamat
-

RN - Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Sosial Ekonomi Indonesia (ASEI) Bustan Arifin menyayangkan tindakan diluar kapasitas diduga dilakukan seorang pengacara NR terhadap sebuah lembaga finance Indosurya Cipta (KIC). Hal itu diketahui Bustan dari video yang kini tengah viral.

Bustan mengecam tindakan NR lantaran diduga memprovokasi anggota Koperasi untuk menggugat KIC terkait perpanjangan tempo pembayaran.

"Geram sekali saya menonton video rekaman makelar kasus NR sedang ngompori anggota Koperasi Indosurya untuk menggugat KSP Indosurya Cipta terkait perpanjangan tempo pembayaran," ujar Bustan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

BERITA TERKAIT :
Oknum Pengacara Bersama Ibunya Caleg PKB untuk DPR RI Dapil Jaktim Dilaporkan ke Polisi
Melani Suharli Harapkan Koperasi Modern di Indonesia Terwujud

Bustan mengatakan, dalam etika beracara, seorang pengacara tidak boleh mencari perkara, apalagi proaktif menawarkan perkara untuk mencari keuntungan dari kliennya. Menurutnya, tindakan NR mempromosikan dirinya yang sedang memegang kasus jamaah First Travel tidak patut dilakukan.

"Untuk anggota Koperasi Indosurya, berhati-hati terhadap NR, semua jamaah First Travel saat ini gigit jari karena tidak ada duit mereka yang kembali, boro-boro bisa umroh," ujar Bustan.

Dalam video tersebut nampak NR, Ad dan SAE tengah berdiskusi dengan diduga anggota KIC inisial VS dan M. Kekinian, VS dan M dikabarkan sudah menyerahkan sejumlah uang kepada NR melakui SAE pada bulan April 2020 lalu.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria meminta Kongres Advokat Indonesia (KAI) segera mengevaluasi kinerja NR untuk menghindari tindakan-tindakan diluar etik dilakukan lebih jauh lagi.

"NR adalah contoh oknum Markus yang mencoreng reputasi Advokat. KAI yang menaungi NR seharusnya dengan tegas segera mengevaluasi dan bukan mengayomi oknum markus yang terus memangsa korban masyarakat dengan mulut manisnya," kata Maria.

"Langkah dan gerakan NR berusaha mendekati Jenderal dan pejabat Kepolisian, kejaksaan dan Kehakiman adalah upaya untuk menyuap, memberikan gratifikasi dan menyogok yang adalah perbuatan melawan hukum," tambahnya. 

Atas hal itu, Maria mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menentukan pendamping hukum saat memerlukan perlindungan.

"Saya himbau agar masyarakat, berhati-hati dan informasikan berita ini ke teman dan keluarga kalian. Jangan sampai orang lain menjadi korban, informasi sangat penting agar orang terhindar dari potensi penipuan." tutupnya.

Sebelumnya, NR dikabarkan juga telah dilaporkan oleh salah seorang inisial SK lantaran merasa tertipu oleh NR setelah dimintai ratusan juta untuk keperluan penangguhan penahanan pihak SK. Setelah diusut ternyata tak ada proses penangguhan penahanan, SK pun melaporkan perbuatan NR ke Polda Metro Jaya dengan LP No 1860 / IV / YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ tanggal 27 April 2021 atas dugaan penipuan pasal 378 oleh korban SK.