RN - Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan kajian terkait pemberian sanksi tilang terhadap pengguna sepeda yang berkendara di luar jalur khusus sepeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, saat ini pihaknya masih akan membahas terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum akhirnya mengaktifkan sanksi tilang tersebut.
“Nantinya dalam SOP itu akan dibahas seperti apa penindakan tersebut. Apakah melakukan penyitaan sepeda atau menyita identitas pengguna sepeda,” kata Sambodo kepada awak media di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
BERITA TERKAIT :Lanjut Sambodo, nantinya SOP itu akan melengkapi aturan sanksi tilang sebelumnya sudah terbentuk dalam Pasal 229 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun sanksi dalam aturan tersebut yakni pelanggar akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari.
“Maka dari itu nanti kami sama sama mengatur SOP untuk penindakan Pasal 229. Karena apa mungkin ini pertama kali di Indonesia yakni melaksanakan penindakan terhadap kendaran non bermotor atau sepeda,” tambahnya.
Sambodo juga menyebutkan pihaknya akan melibatkan beberapa pihak seperti Pemprov DKI, Kejaksaan serta pengadilan guna menyamakan persepsi satu sama lain.
“Kami akan rapatkan minggu depan, hari ini kami komunikasi secara lisan sehingga nanti mereka bisa memaparkan konsepnya,” tambahnya.