Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gak Melanggar Kena Tilang, Kamera e-Tilang Juga Bisa Ngaco

RN/NS | Kamis, 10 November 2022
Gak Melanggar Kena Tilang, Kamera e-Tilang Juga Bisa Ngaco
-

RN - Heboh seorang warga kena tilang. Padahal warga Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Rivki tidak melanggar.

Rivki kaget dikirimi surat tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE). Rivki mendapatkan surat konfirmasi tilang pada Rabu (9/11) pagi.

Dalam surat konfirmasi tilang tersebut disebutkan mobil Daihatsu Sirion 'milik Rivki' melanggar aturan lalu lintas tidak memakai sabuk pengaman.

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

Rivki pun merasa keberatan lantaran spesifikasi mobil si pelanggar dengan mobil dirinya berbeda meski ada kesamaan pelat nomor dan merek kendaraan. Ia menduga ada pemalsuan pelat nomor kendaraan sehingga ia dirugikan atas hal ini.

Dari foto hasil tangkapan layar kamera e-TLE, penemudi mobil Daihatsu Sirion tersebut tertangkap tidak menggunakan sabuk pengaman. Pelanggaran tersebut terjadi di kawasan Senayan, pada 3 November 2022 pukul 03.00 WIB, padahal mobil Rivki saat itu ada di rumahnya.

Mobil pelanggar yang terekam kamera e-TLE di Senayan adalah Daihatsu Sirion warna hitam dengan nopol B-1944-SRX, yang sama dengan nopol kendaraan milik Rivki. Bedanya, warna mobil Rivki adalah warna abu-abu metalik.

Selain itu, terdapat perbedaan pada bagian gril depan kendaraan. Mobil Daihatsu Sirion milik Rivki juga tidak memiliki spoiler seperti mobil yang tertangkap kamera e-TLE.

"Iya, yang sama pelat nomornya. Dan kebetulan saja merek dan model mobilnya sama," katanya. Rivki menduga pelat nomornya dipalsukan oleh si pelanggar lalu lintas.

Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya meski dirinya tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Menanggapi hal itu, polisi mempersilakan Rivki mengkonfirmasi surat tersebut ke posko e-TLE di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.

"Kalau gitu namanya kita kirim surat konfirmasi terlebih dahulu. Itu bisa dikonfirmasi, bisa diluruskan lewat website maupun langsung datang ke MT Haryono, itu nggak ada masalah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Konfirmasi dilakukan untuk membuktikan apakah benar kendaraan tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. Jika terbukti mobil Rivki tidak melakukan pelanggaran, kasus ini akan menjadi bahan penyelidikan polisi selanjutnya.

"Jadi surat itu untuk mengkonfirmasi betul nggak. Kalau dia bisa membuktikan, berarti ada pemalsuan, untuk data kami," ucapnya.

 

#Tilang   #Polisi   #e-TLE