Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Petaka Nasabah Pinjol, Nekat Curi Kotak Amal Masjid Demi Cicil Utang

NS/RN/NET | Sabtu, 29 Mei 2021
Petaka Nasabah Pinjol, Nekat Curi Kotak Amal Masjid Demi Cicil Utang
Eddy Santoso diamankan polisi.
-

RN - Pinjaman online (pinjol) sering berakhir petaka. Sebab, pinjol yang sering meneror membuat nasabah pusing dan malu. 

Karena kepepet akhirnya nasabah pinjol sering melakukan hal nekat. Ada yang bunuh diri dan mencuri. 

Seperti Eddy Santoso nekat. Pria 38 tahun itu membobol masjid, musala, dan rumah kosong. Aksi warga Sedati Sidoarjo ini berakhir saat ia membobol Masjid Al-Hikmah di Pulungan, Sedati Sidoarjo.

BERITA TERKAIT :
Doyan Ngutang Ke Pinjol, Warga Jabar Dan Jakarta Hobi Hiburan
Gajinya Habis Buat Hidup, Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol 

Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung mengatakan pelaku merupakan pencuri spesialis masjid, musala, dan rumah kosong. Jumlah aksinya yang diaku ada 13. Sasaran aksinya tak hanya di Sedati saja, namun juga di Gedangan, Buduran, bahkan hingga ke Kota Surabaya.

"Dari pengakuan pelaku dia nekat mencuri karena terlilit hutang dari sejumlah pinjaman online. Jumlahnya mencapai Rp 10 juta," ujar Agnis di Mapolsek Sedati, Jumat (28/5/2021).

Agnis mengatakan selain membobol masjid Al-Hikmah, pelaku juga tercatat membobol Masjid Al-Aziz Royal Park Juanda di Dusun Wage Desa Kwangsan Sedati. Di samping itu pelaku juga pernah mencuri AC di rumah kosong di Perum Permata Kwangsan.

"Karena utang pinjol itu, dirinya tak punya pilihan lain sehingga nekat mencuri dengan modus berpura-pura salat," jelas Agnis.

Agnis menambahkan dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah sarana seperti senjata tajam. Dari tangan pelaku, kata Agnis, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu Stereo Amplifier hingga satu mixer hitam.

"Ada pula satu kotak amal, satu AC, dan satu amplifier model ZA-1121 warna hitam. Pelaku kami jerat pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandas Agnis.

#Pinjol   #Utang   #Pencuri