RN - Corona membuat pasangan dilanda cemburu. Usai dibakar cemburu berakhir pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, banyak juga soal penganiayaan terhadap anak.
Seorang wanita paruh baya berinisial MM warga Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suaminya ADF (36).
Berdasarkan pengakuan korban, suaminya kerap melakukan kekerasan hanya karena masalah sepele sejak menikah. Bahkan korban pernah dianiaya karena menolak diajak mandi bareng oleh sang suami. Hingga suaminya tega menggergaji muka korban.
BERITA TERKAIT :"Sudah lima kali (dianiaya) sama sekarang. Di rumahnya (tempat kejadian). Yang kelima dipukul, yang pertama digergaji, terus," kata MM kepada wartawan di Mapolres Lebak, Jumat (21/5).
MM mendatangi Polres Lebak untuk melaporkan penganiayaan yang diterimanya kepada polisi. "Iya ingin diproses aja," ujar dia.
Kanit PPA Polres Lebak Ipda Reza Kurnia membenarkan sudah menerima laporan korban terkait kasus dugaan KDRT tersebut. "Sudah buat laporan kang, hari ini naik sidik," kata Reza.
Di Tangsel, suami tega menyiksa anaknya karena cemburu kepada istrinya. Kasus kekerasan terhadap anak seolah tiada hentinya. Seorang bapak kandung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tega menyiksa putrinya sendiri.
Aksi penganiayaan yang direkam video oleh tersangka ini, langsung menimbulkan kecaman masyarakat dan viral. Dalam video itu, sang bapak menampar, dan mencekik putrinya yang masih 5 tahun di dalam kamar.
Sang putri tidak bisa menangis mendapatkan siksaan dan makian kasar sang ayah. Dia terlihat tampak sangat tertekan, dengan wajah pucat menahan, dan terlihat pasrah.
"Gue mampusin nih anak lu, gua siksa anak lu. Lu lihat nih," kata sang ayah yang akhirnya diketahui bernama Wahyu Handoko (35), seperti dikutip dari video yang viral, tadi pagi.
Melalui akun Facebook Rrere Rahayoe, aksi kejam Wahyu mendapat sorotan luas. Dalam postingannya, dia mengaku tengah berada di luar negeri dan meminta Komnas Anak dan pihak kepolisian untuk segera turun tangan.
Dia juga mengatakan, lokasi penganiayaan dalam video itu berada di Pondok Jagung, Serpong, Tangsel. Benar saja, saat didatangi alamat tertuju, polisi menemukan gadis nahas itu dan langsung mengevakuasinya.
Tidak berselang lama, polisi setempat pun berhasil menangkap Wahyu, pria berambut gondrong ini, dan langsung memborgolnya. Selanjutnya, dijebloskan dalam penjara.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan singkat kepada Wahyu, terungkap jika penganiayaan itu sengaja dilakukan tersangka dan direkam untuk dilihat oleh ibu kandung anak itu.
"Ya, jadi motif pelaku WH menganiaya anak perempuannya, karena WH mengaku cemburu kepada ibu kandung sang anak yang merupakan mantan istrinya," paparnya.
Saat ini, ibu kandung anak tersebut berada di Malaysia dan bekerja sebagai TKI. Rasa cemburu Wahyu telah membuatnya gelap mata dan tega melakukan penyiksaan kepada anak kandungnya sendiri hingga trauma.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, baru dua kali. Pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021. Namun, kami masih melakukan pengembangan, karena tersangka baru kami amankan tadi malam," sambung Iman.
Akibat perbuatannya, Wahyu dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana itu.