RN - Dugaan kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh anggota legislatif terjadi. BY oknum anggota DPR- RI dipolisikan oleh istri keduanya M (30).
BY dilaporkan ke Polresta Bandung pada November 2022 oleh M lantaran telah melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya. Akan tetapi laporan tersebut mandeg.
Setelah 7 bulan kasus tersebut molor, akhirnya laporan tersebut kini ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. Korban M sejak Desember 2022 juga sudah dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BERITA TERKAIT :Kuasa Hukum Korban, Srimiguna mengatakan, tindakan KDRT dan kekerasan seksual sudah terjadi sepanjang tahun 2022.
Korban M mengalami berbagai kekerasan fisik seperti pemukulan ke wajah dan bibir, mencekik leher, membanting hingga menginjak-injak tubuh korban.
"Bahkan pelaku BY pernah memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Padahal korban M saat ini sedang hamil anak BY," tutur Srimiguna dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma yang mendalam hingga beberapa kali mencoba melakukan bunuh diri.
"Pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun, karena perbuatan tersebut terjadi berulang-ulang, korban akhirnya berani melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022," ungkap Srimiguna.
Selain mempolisikan pelaku, korban kemudian melakukan permohonan kepada LPSK pada Desember 2022. Permohonan ini dilakukan karena korban khawatir dengan status pelaku yang merupakan anggota DPR aktif dan kini bertugas di Komisi VIII DPR.
"Setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlidungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," jelas Srimiguna.
Srimiguna menginformasikan, sejak awal November 2022 lapor polisi, proses penyelidikan telah memakan waktu yang sangat lama. Hampir 7 bulan lamanya Korban bersabar dan berjuang mencari Keadilan secara normative tanpa membawa kasus ini ke media dan media sosial.
"Namun kasus tersebut tak kunjung berkembang. Akhirnya, pada Mei 2023, kasus ini di limpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta," tegasnya.
Srimiguna menegaskan, tindakan korban melaporkan kepolisian demi mencari keadilan. Semua perbuatan yang pernah dilakukan pelaku ada bukti-bukti yang cukup untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Sehingga dengan secepatnya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka meskipun statusnya adalah anggota DPR.
"Kami punya bukti berupa Visum et Repertum, Rekam Medis, Bukti Elektronik (CCTV, Voice Recorder, Video Recorder, pesan/chat) dan saksi-saksi. Sehingga ini bisa dijadikan bukti untuk menjerat pelaku," ujarnya.
Srimiguna kemudian menuturkan awal mula korban bertemu dengan BY. Saat itu, BY yang berusia 57 tahun kerap merayu-rayu korban untuk bersedia menjadi istrinya. Meskipun saat itu, BY sudah memiliki istri dan anak-anak. Bahkan BY sampai beberapa kali mendatangi rumah korban.
"Ada bukti-bukti BY mengirim surat cinta, WA (what's app) dan rekaman telepon. Dan istri pertama BY juga tahu soal ini," ungkapnya.
Namun, setelah BY berhasil menikahi korban, justru KDRT dan pelecehan seksual malah kerap dilakukan. "Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.
Rencananya, pada Senin (22/5), korban lewat kuasa hukumnya akan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagai anggota legislatif, BY diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.
"Siapa BY itu? Nanti akan terbuka setelah kami memasukan laporan ke MKD Senin (22/5) besok. Yang pasti dia anggota DPR aktif yang maju dari dapil Jawa Tengah," tegas Srimiguna.