RN - Setelah alat rapid antigen palsu kini beredar vaksin ilegal. Aksi biadab ini tentunya harus dihukum secara maksimal karena bisa membahayakan warga.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan tiga orang diamankan polisi diduga terkait menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Bahkan satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," kata Hadi, Jumat (21/5).
BERITA TERKAIT :Hadi melanjutkan, penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan.
"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," ujarnya.
Sejauh ini polisi masih belum memerinci terkait ditangkapnya tiga orang itu yang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.