RN - Agar tidak gaduh akhirnya Polri memberi peringatan tegas. Polri menyatakan bisa langsung melakukan penangkapan terhadap warga yang memuat konten penghinaan terhadap Negara Palestina di media sosial (Medsos).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan itu bisa dilakukan tanpa harus memberikan peringatan Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mengingat, konten penghinaan ke Palestina bersifat adu domba.
Belakangan ini marak, netizen memuat konten yang berujung penghinaan terhadap negara yang sedang bersitegang dengan Israel itu. Menurut Ramadhan, dalam beberapa kasus video tentang Palestina itu dapat membuat gaduh ditengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba.
BERITA TERKAIT :"Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu mana juga yang sifatnya ini membahayakan apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa," ujar Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (19/5).
Sebelumnya, kasus penghinaan Palestina terjadi di Nusa Tengara Barat (NTB). Seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) ditangkap dan menjadi tersangka usai membuat konten serupa terkait penyerangan Palestina.
Pasal yang dikenakan terhadap HL adalah pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA.
Beberapa pemerhati media sosial menyebut saat ini banyak pendukung rezim Zionis Yahudi di Indonesia. Bahkan, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut adanya Yahudi Nusantara.