RN - Ketua Nasional Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho menyarankan agar Presiden Joko Widodo memperpanjang jabatan kepala daerah setingkat bupati, wali kota dan gubernur hasil Pilkada 2017 dan 2018.
Hal itu dikatakan Agung mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sehingga akan sangat riskan apabila keberlanjutan program penanggulangan Covid-19 diteruskan oleh Pj dari Kemendagri. Karena, kata Agung, Mereka dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup dalam menangani dan menanggulangi pandemi Covid-19.
"Presiden Jokowi perlu memikirkan dan mempertimbangkan keberlanjutan penanganan Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan warga negaranya. Dan bisa saja dengan mengeluarkan perpu atau perintah kepada kemendagri agar dikeluarkan SK perpanjang masa jabatan kepala daerah," ujar Agung di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
BERITA TERKAIT :Agung menyebutkan, sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil Pilkada 2018 akan habis masa jabatannya pada 2023.
"Khusus gubernur, bakal ada 24 yang akan habis masa jabatannya, yaitu ada tujuh gubernur di 2022 dan 17 gubernur di 2023," katanya.
Menurut Agung, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024 menjadi lebih efektif dibanding mengangkat Pj dari ASN pemerintahan. Soalnya, para kepala daerah dan wakil kepala daerah itu memiliki jam terbang sebagai pimpinan daerah.
Terlebih pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan dan perlu penanganan yang serius. "Di tengah pandemi Covid-19 perlu penanganan yang serius, sehingga keberlanjutan penanggulangannya perlu dipastikan lewat perpanjangan masa jabatan kepala daerah," tuturnya.
Lebih lanjut dia memprediksi, jabatan kepala daerah yang diisi Pj akan menimbulkan ketidakefektifan dalam penanggulangan Covid-19.
Penjabat yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya tentu tidak akan mendapat legitimasi dari warganya dalam penangulangan Covid-19.
Warga akan sulit menerima arahan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) karena merasa bukan pemimpin yang mereka pilih. "Persoalan Pj ini legitimasinya kurang karena dia diangkat oleh pemimpin (Kemendagri)," jelasnya.
Apalagi saat saat ini, kata Agung, ditemukan beberapa kasus varian Covid-19 di Indonesia yang berasal dari beberapa negara. Berdasarkan data GISAID, dua kasus varian Covid-19 dari India tercatat berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Sementara itu, varian Covid-19 dari Afrika Selatan tercatat diderita salah satu warga berjenis kelamin laki-laki berumur 48 tahun di Bali.
Kemudian varian COVID-19 B117 dari Inggris atau yang juga merebak di India juga bertambah. Lalu varian B117 di Indonesia kini menjadi 13 kasus, naik 3 kasus dibandingkan beberapa waktu lalu, dan mutasi yang dilaporkan merupakan mutasi yang menjadi perhatian WHO karena memiliki daya tular tinggi.
"Menghadapi situasi dimana ancaman varian baru Covid-19 di depan mata, maka akan sangat tidak efektif pemerintah menunjuk Pj dari ASN Pemerintah. Di mana Pj yang ditunjuk memerlukan waktu untuk mengkonsolidasikan struktur birokrasi yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 ke depan," pungkasnya
Seperti diketahui, jabatan mereka nantinya akan habis pada tahun 2022 dan 2023 mendatang, kemudian posisinya diisi Penjabat (Pj) dari Kementerian Dalam Negeri sampai ajang Pilkada serentak tahun 2024.
Kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 di antaranya Gubernur DKI, Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan sejumlah wali kota/bupati.
Sementara kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 adalah Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, dan sebagainya.