Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jalan Mulus Dharma Jaya, Sempat Ditolak F-PAN, Akhirnya Perubahan Status dan PMD Rp 2 Triliun Disetujui DPRD DKI

SN/DIS/RN | Selasa, 04 Mei 2021
Jalan Mulus Dharma Jaya, Sempat Ditolak F-PAN, Akhirnya Perubahan Status dan PMD Rp 2 Triliun Disetujui DPRD DKI
Gubernur DKI JAkarta Anies BAswedan saat mengungji Dharma Jaya
-

RN - Ketua BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menyetujui peningkatan modal PD Dharma Jaya pada usulan perubahan Perda status hukum BUMD tersebut menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Dengan status hukum tersebut, maka Dharma Jaya berhak memperoleh penyertaan modal daerah maksimal senilai Rp2 triliun. Menurutnya, persetujuan diberikan mengingat beban tugas hingga rancangan strategi investasi bisnis Dharma Jaya.

“Kita sepakat dan setuju, karena angka Rp2 triliun itu juga berdasarkan kajian-kajian yang sudah disampaikan kepada kita (Bapemperda) untuk pengembangan usaha sebagai respon terhadap tantangan-tantangan peranan Dharma Jaya di waktu mendatang,” ujar Pantas di Jakarta, Senin (3/4/2021).

BERITA TERKAIT :
BUMD DKI Diguyur Rp7,25 Triliun, Orang Titipan Benalu Atau Numapng Hidup?
Tanpa Payung Hukum, PMD JakPro di Era Anies Ilegal?

Meski demikian, Bapemperda mendorong Dharma Jaya agar mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam penyediaan protein hewani. Sekaligus menjadi BUMD ketahanan pangan yang mampu menjaga stabilitas harga pangan yang kerap mengalami lonjakan.

“Jadi ada jaminan-jaminan yang diberikan dalam memenuhi pemenuhan modal itu. Harapan kita biar mampu kebutuhan pangan di DKI Jakarta khususnya daging ikan dan olahan lainnya, dan bisa menjadi perpanjangan tangan dari DKI Jakarta untuk menjangkau mempengaruhi harga pasar juga,” ungkapnya.

Sebelumnya, perubahan status Dharma Jaya tersebut sempat mendapatkan penolakan DPRD. Fraksi PAN secara tegas menolak perubahan status Dharma Jaya dari PD menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Oman menuturkan, wacana penambahan modal dasar bagi Dharma Jaya harus didasari oleh business plan yang jelas. Selain mesti berhitung matang soal prosentase target pasar yang akan diintervensi, penunjukan calon direksi, dewan pengawas serta kelengkapan lainnya harus transparan dan teregulasi dengan jelas.

"Dengan demikian, Fraksi PAN menolak Raperda Perumda Dharma Jaya dan memandang perlu dilakukan refocusing business core agar tidak terjadi tumpang tindih antara perumda di bawah payung hukum yang sama," ungkapnya, Rabu (9/9/2020) kala itu.

Untuk diketahui, berdasarkan proyeksi kerja tahun ini hingga tahun 2025, Dharma Jaya membutuhkan modal untuk ketahanan pangan sebesar Rp1,228 triliun (53,39%), pengembangan bisnis Rp708 miliar (30,81%), pembangunan/perbaikan fasilitas Rp303 miliar (13,61%), optimalisasi aset Rp11 miliar (0,49%) serta pengembangan teknologi informasi Rp32 miliar (1,38%).