Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tanpa Payung Hukum, PMD JakPro di Era Anies Ilegal?

RN/BC | Minggu, 10 September 2023
Tanpa Payung Hukum, PMD JakPro di Era Anies Ilegal?
Net
-

RN- Di masa kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 tercatat total penyertaan modal daerah kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau PT Jakpro Rp8.645.000.000.000, yang disinyalir tanpa dasar aturan atau melalui mekanisme peraturan daerah terkait penyertaan modal daerah.

Diketahui Anies dilantik pada 16 Oktober, 2017 maka dapat dipastikan kebijakannya terhadap anggaran dan pendapatan belanja daerah dimulai di APBD 2018. Dimana dari total penyertaan moda daerah tersebut dibagi ke dalam empat tahun anggaran.

Di tahun 2018, pada Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 penyertaan modal daerah kepada PT Jakpro sebesar Rp2.232.000.000.000. 

BERITA TERKAIT :
Anies Disuruh Rebut Kursi Gubernur Jakarta, Surya Paloh Ogah Tekor Dua Kali Ya?
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...

Kemudian, pada tahun 2019 melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019 kembali dilakukan penyertaan modal sebesar Rp1.200.000.000 lalu pada tahun 2020 melalui Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.706.000.000.000 yang kemudian diubah melalui Perda 3 Tahun 2020 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.382.000.000.000.

Lebih lanjut, pada tahun 2021 PT Jakpro kembali mendapat penyertaan modal daerah sebesar Rp3.831.000.000.000 yang termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 tahun 2021 tentang penjabaran pergeseran APBD Tahun 2021.

Sayangnya, penyertaan modal di empat kali tahun anggaran itu disinyalir tidak didukung dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Meski pada 2018 bentuk badan hukum PT Jakpro diubah menjadi perseroan daerah (Perseroda) dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) yang didalamnya tidak memuat penyertaan modal.

Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati kepada TitikKata, Jumat (1/9/2023) di Posko Nasional Relawan Anies Baswedan, Pejaten Office Park, Jakarta Selatan mengetahui tidak mengetahui berapa total nilai penyertaan modal Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro di era kepemimpinan Anies Baswedan.

"Kalau ini saya harus melihat catatannya ya. Jadi, ga bisa secara langsung ngomong. Karena ini harus dicek dulu. Atau lebih baik tanya ke Jakpro nya atau ke Bappeda nya sekarang. Jadi aku ga bisa jawab yang teknis begitu," ungkapnya.

Meski begitu, Tatak Ujiyati menjelaskan urgensi mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Jakpro menjadi Perseroda.  

"Jadi kalau pak Anies sebenarnya kan punya prinsip bahwa BUMD itu merupakan salah satu tangan dari Pemerintah Daerah. Jadi ada dua tangan. Yang pertama itu birokrasi, yang kedua itu BUMD. Dua-duanya itu merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk melayani warga. Sehingga apapun sebenarnya Pemerintah itu tidak boleh membuat sebuah BUMD hanya murni kepentingan profit. Tetapi harus terlebih dahulu dia berorientasi pada layanan publik. Itu kunci nya di situ," ungkapnya.

"Tetapi, ini sebenarnya tujuannya tetap sama. Kalau dalam fikirannya atau frame work nya pak Anies yaitu bahwa BUMD itu harus berorientasi pada layanan publik. Kalaupun misalnya itu diubah menjadi Perseroda, itu untuk meningkatkan efektifitas dari perusahaan itu, mengundang swasta untuk ikut berperan-serta melayani warga DKI Jakarta. Begitu tujuannya," sambungnya.

Sementara, komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan melalui pesan video yang diterima median, mengatakan penyertaan moda JakPro yang tidak dilandasi payung hukum ini, dapat dikatakan ilegal.

"Pemerintah daerah dalam membentuk Badan Usaha Milik Daerah, maka segala tindak-tanduk maupun kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah itu untuk membentuk sebuah badan usaha itu harus melandasi payung hukum. Nah, payung hukum itu berbentuk perda atau peraturan daerah. Hal ini sesuai dengan peraturan mentri dalam negeri tahun 2017 dan kemudian sesuai juga dengan undang-undang pemerintah daerah tahun 2014. Jadi, ketika pemda DKI kemudian melakukan penyertaan modal ke JakPro yang saya mendapatkan info bahwasanya penyertaan modal itu tidak dibarengin atau tidak dilandasi payung hukum berupa perda, maka bisa kita katakan bahwa penyertaan modal itu tidak berlandaskan hukum atau dengan kata lain boleh kita katakan itu ilegal," katanya.

#Jakpro   #PMD   #Anies