Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Desak KPK Tangkap Walkot Bekasi

YD/RN | Kamis, 29 April 2021
Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Desak KPK Tangkap Walkot Bekasi
-

RN - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jln. HR. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

Koordinator Lapangan, Hans menjelaskan, Pemberantasan Korupsi adalah agenda besar dan program kerja unggulan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres RI, Maruf Amin yang tertuang dalam butir keempat Nawacita. Kejahatan ini lebih spesifiknya disebut dengan Kolusi, Korupsi, Nopotisme (KKN).

"Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan banyak sekali kasus korupsi yang menimpa para Kepala Daerah. Kejahatan extraordinary crime merupakan kejahatan yang sangat merugikan Negara atau satu bentuk kejahatan dengan dalil menguntungkan diri sendiri dengan merampok hak orang mengatasnamakan Rakyat," terang Hans.

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 

Menurut Hans, ditengah Pandemi Covid-19 saat ini Pemerintah Daerah Kota Bekasi harus menjawab semua keresahan serta kesulitan dari masyarakat. Dengan adanya bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota Bekasi harus membantu rakyat ditengah Pandemi Covid-19 berdasarkan Anggaran yang diturunkan Milyaran Rupiah demi kesejahteraan serta membantu ketimpangan ekonomi rakyat khususnya Daerah Kota Bekasi.

Tapi, kata Hans, Pemerintah Kota Bekasi banyak sekali alasan tekait dengan anggaran atau dana yang disampaikan Pemerintah Kota Bekasi tidak cukup sehingga muncul dugaan korupsi lagi mengenai Anggaran Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Maka kami di ingatkan kembali dengan kasus mega korupsi yang tidak menjadi rahasia lagi di depan publik.

Berangkat dari Undang-undang, sambung Hans, tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam buku Memahami untuk Membasmi. Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan didalam 13 Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001). Berdasarkan Pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi.

Ketigapuluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan kedalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

"Penjelasan mengenai Undang-undang Tindak Pidan Korupsi bahwa, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang diduga terlibat dalam beberapa kasus yang dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja. Tetapi realitasnya Walikota Bekasi Rahmat Effendi tidak ditindak oleh penegak hukum sehingga pertanyaan yang muncul bahwa Walikota Bekasi Rahmat Effendi dilindungi oleh Negara. Maka sebab itu, Negara jangan diam dan lindungi Koruptor kelas kakap seperti Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Kita tidak dibutahkan lagi dengan beberapa kasus yang diduga keterlibatan Walikota Bekasi atas beberapa kasus korupsi dan sudah seharusnya KPK RI yang dipimpin oleh Bapak Firli Bahuri harus memanggil dan memeriksa Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang diduga menghabiskan uang Negara Milyaran Rupiah," tegas Hans.

Dengan ini, lanjut Hans, kami dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Jakarta:

  1. Mendesak Dewan Pengawas KPK RI untuk mengusut tuntas keterlibatan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dalam kasus korupsi Rp 67,5 Milyar.
  2. Mendesak Pimpinan KPK RI memanggil dan memeriksa Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dalam skandal Mega Korupsi Kota Bekasi.
  3. Mendesak Kejagung RI untuk secepatnya memanggil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi untuk memberi keterangan terkait Skandal Mega Korupsi Multiyear TA 2017-2018 di Kota Bekasi yang mana melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pemerintah Kota Bekasi.
  4. Kami Lembaga Eksekutif Mahasiswa Hukum Jakarta mendesak KPK RI dan Kejagung RI untuk secepatnya membongkar aktor intelektual koruptor dalam kasus Skandal Mega Korupsi di Kota Bekasi.
  5. Copot Walikota Bekasi berijazah palsu. Kami menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
#pepen   #mahasiswa   #demo