RN - Ribuan RT dengan status zona merah kembali ditemukan di Jakarta. Dari data yang disampaikan ke publik, lebih dari dua ribuan RT berstatus zona merah. Kabar yang membuat heboh warga Jakarta ini memantik perhatian dan pernyataan berbagai kalangan publik.
Bahkan, lebih dari itu, Satgas Covid-19 tingkat RT/RW pun menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas lonjakan kasus tersebut. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pengawasan terhadap rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah di Jakarta menjadi tanggung jawab satgas Covid-19 tingkat mikro, yakni satgas Covid-19 tingkat RT dan RW.
"Untuk pengawasan dan pengaturan pengendaliannya itu ditangani oleh satgas yang berada di tingkat RT maupun RW," ujar Arifin dikutip Beritasatu.com, Sabtu (24/4/2021).
BERITA TERKAIT :"Satpol secara acak akan melakukan pengawasan, pengawasan dilakukan satpol PP kelurahan. Tetapi tanggung jawab sepenuhnya di Satgas Covid-19 tingkat mikro," tambahnya.
Yang terpenting, kata Arifin, satgas tingkat mikro harus bisa memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat di lingkungannya agar bisa sadar dan memahami peraturan yang ditetapkan seperti pemberlakuan jam malam atau pembatasan keluar masuk RT dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, anggaran satgas Covid-19 tingkat RT/RW dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp. 8,3 Milyar. Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, anggaran tersebut berasal dari APBD tahun 2020 yang baru terlaksana pada tahun 2021.
Dana tersebut, kata Mujiyono, dibagikan ke 30.470 RT dan 2.741 RW yang ada di Jakarta. Dengan demikian, maka tiap kelompok akan mendapatkan dana sebesar Rp 250 ribu tiap bulannya.
"Dulu gugus tugas RT dan RW tak didukung anggaran. Idealnya jalan 2021 soalnya APBD 2020 sebentar lagi sudah tutup, Jadi per RT setiap bulan kenanya Rp250 ribu," ujar Mujiyono di Jakarta, Kamis (10/12/2020) kala itu.