RADAR NONSTOP - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, sudah ikhlaskan kursi bekas Sandiaga Uno untuk PKS. Namun bukan berarti kader PKS bisa slonong mendampingi Anies Baswedan.
Pendamping Anies haruslah yang mengerti Jakarta dengan seluruh persoalannya. Wagub harus punya krediblitas dan kualitas, serta memiliki visi misi yang sama dengan gubernur. Jangan sampai ditengah perjalan muncul dua matahari kembar.
Oleh karena itu, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) menjadi satu keharusan yang mesti dilalui calon pendamping Anies Baswedan.
BERITA TERKAIT :“Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sangat penting untuk mengetahui kemampuan calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Salahuddin Uno,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra Mohamad Taufik, Kamis (8/11/2018).
Hal ini dikatakan ‘bos’ Partai Gerindra DKI Jakarta itu menanggapi penolakan anggota Majelis Syuro PKS, Triwisaksana yang menolak adanya fit and proper test terhadap calon wakil gubernur pendamping Anies.
“Saya harus tahu siapa orang untuk jadi wagub, paling tidak mengerti tentang kejakartaan," imbuhnya.
Tim yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan, ungkap M Taufik, dari dua partai yang berkoalisi pada Pilkada 2017 lalu, pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kesepakatan pada pertemuan Senin (5/11/2018) lalu, kemungkinan ada empat orang yang duduk dalam Badan Pemilihan Wagub, dua dari PKS dan 2 dari Partai Gerindra. Sedangkan Calon Wagub, sepertinya PKS akan menyodorkan 4 nama,” ungkapnya Taufik.
Terkait kriteria wagub untuk lolos uji kepatutan dan kelayakan hingga saat ini belum dirumuskan. Menurut dia, hal tersebut akan segera disepakati oleh Gerindra dan PKS.
Diketahui, Mohamad Taufik sudah ikhlas atau legowo kalau jabatan wagub diserahkan ke PKS, walaupun sebelumnya Partai Gerindra hanya mengusulkan satu nama untuk jabatan wagub, yakni Taufik sendiri.
Padahal, sebelumnya Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sudah menyerahkan keputusan pengganti Sandiaga kepada Taufik sesuai ketentuan yang dipegang partai tersebut, yakni urusan di daerah ditentukan oleh DPD atau DPC.