RN – Kasus dugaan pelecehan yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Blessmiyanda hingga kini belum terlihat kejelasannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, kasus dugaan pelecehan tersebut masih berjalan. Namun, hal itu terkendala dengan Covid-19. Sebab, inspektur yang memeriksa Blessmiyanda sedang terpapar virus Corona.
Alhasil, pemeriksaan terhadap Blessmiyanda sedikit tertunda. "Inspekturnya lagi Covid-19. Kalau sudah ada putusannya pasti diinfokan, sampai saat ini masih berjalan," kata Maria di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
BERITA TERKAIT :Maria menjelaskan, Inspektur yang memeriksa Blessmiyanda mulai tidak masuk kerja sejak Senin (19/4/2021) lalu. Apabila sudah ada keputusan, Maria segera memberikan informasi terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Dia mengatakan proses pemeriksaan akan terus berjalan, nantinya hasil pemeriksaan akan diberikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian Anies akan memberikan keputusan atas hasil pemeriksaan tersebut.
"(Sanksi) Yang diberikan apa, nanti BKD akan memproses SK (surat keputusan)nya, sejauh ini kita tunggu dulu ya," kata dia.
Maria mengatakan, apabila diputuskan akan ada sanksi mutasi atau pemecatan, maka kepala BPPBJ akan diganti sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Eselon dua, jadi bisa antara SKPD yang ada atau bisa melalui seleksi terbuka, itu mekanismenya," kata Maria.
Namun hingga saat ini belum dibuka kesempatan untuk jabatan BPPBJ DKI Jakarta karena belum ada putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Sebelumnya, Anies menyebut Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dibebastugaskan lantaran laporan dua dugaan kasus, yaitu tindak pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Anies berjanji menindak tegas Blessmiyanda dan orang-orang yang mencoba menutupi kasus tersebut apabila laporan tersebut terbukti benar.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Anies, Senin (29/3).
Blessmiyanda dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta dan digantikan Sigit Wijatmiko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.