Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Masuk Zona Merah, Sebanyak 2.659 RT di Jakarta Kena Aturan Jam Malam

DIS/RN | Kamis, 22 April 2021
Masuk Zona Merah, Sebanyak 2.659 RT di Jakarta Kena Aturan Jam Malam
-

RN - Sebanyak 2.659 RT di DKI Jakarta masih dalam zona merah Covid-19. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam di RT yang masih menjadi zona merah melalui Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat RT.

Dikutip dari Corona.jakarta.go.id, 2659 RT yang masih masuk zona merah terdapat di lima wilayah administrasi dan Kepulauan Seribu. Rinciannya, di Jakarta Pusat sebanyak 210 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Barat 755 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT.

Sementara, mengutip data dari statistik.jakarta.go.id jumlah RT di Jakarta dan Kepulauan Seribu sebanyak 30.417 RT.

BERITA TERKAIT :
Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti 
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT). Dalam Ingub tersebut diatur jam malam bagi RT di zona merah.

Pada diktum kesatu poin d, RT dengan kriteria zona merah yaitu jika terdapat kasus positif Covid-19 di lima rumah, selama satu pekan. Jika RT berada di zona merah pengetatan aktivitas warga meliputi jam malam.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi diktum dari Ingub, yang dikutip Rabu (21/4).

Selain mengaktifkan jam malam, upaya pengendalian Covid di RT di zona merah yaitu menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.

Selanjutnya, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," tulis Ingub tersebut ditandatangani Anies pada 19 April 2021.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti mengatakan tren peningkatan ini terjadi akibat beberapa faktor seperti menurunnya upaya masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, mobilitas tinggi. "Menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," ujar Widya.