RN - Jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini dipimpin Komjen Andap Budhi Revianto dipertanyakan. Pasalnya, posisi orang nomor tiga di kursi kementerian ini dijabat oleh seorang polisi aktif yang sebelumnya ditempatkan hanya untuk diperbantukan.
Sudah Satu bulan berlalu atau tepatnya dilantik pada 10 Maret kemarin, jabatan sekjen Kemenkumham diemban mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, selama ini yang bersangkutan belum pensiun dari kepolisian karena memang masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.
Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki mantan Kapolres Jakarta Utara ini. Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, ia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi.
BERITA TERKAIT :Hal itu pernah dialami oleh Irjen Ronny Sompie ketika menduduki diri sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2015 lalu. Ronny yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Bali, akhirnya melepas jabatan jenderalnya dan beralih status menjadi pegawai negeri sipil.
Hal yang sama juga dilakukan mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya mencopot jabatannya pada tahun 2019 lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun memilih menjadi Menteri Dalam Negeri yang hingga kini masih diembannya.
Dari dua contoh itu, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Andap tidak sah karena ia bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga ini.
Terkait hal itu, ketua presidium Indonesia Police Wacth Neta S Pane sangat mengecam keras terjadinya Dwi fungsi kepolisian dimana Komjen Andap Budhi Revianto masih aktif polisi dan menjabat sebagai sekjen. "Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," katanya.
Neta mencontohkan, hal ini pernah dialami mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya pensiun dari polisi ketika menjabat sebagai menteri dalam Negeri. Jabatan itu boleh dirangkap kecuali polisi ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan kepolisian seperti BNN dan BNPT. "Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan," ungkapnya.