RN – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku tidak tahu menahu soal proses lelang pengadaan empat paket alat kebakaran yang kelebihan pembayaran Rp 6,5 miliar tersebut. Sebab, menurut Ariza, proses lelang tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu saat dirinya belum menjadi orang nomor dua di DKI Jakarta.
"Proses lelang kami tidak tau. Itu tahun lama sebelum saya ada di sini, itu 2019 ya," kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).
Kendati demikian, Ariza telah meminta Inspektorat DKI menyelidiki masalah kelebihan bayar pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. Prinsipnya, kata dia, DKI menekankan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Apapun yang salah akan diberi sanksi," ujar dia.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, BPK menemukan kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Indikasinya pembayaran pengadaan mobil damkar itu kelebihan Rp 6,5 miliar.
Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.
Hal itu terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Disebutkan ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.
Empat paket yang disebutkan itu antara lain unit submersible, unit quick respons, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.
Pada tahun 2019, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI mengalokasikan anggaran Belanja Modal untuk program Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan senilai Rp321.244.083.212, dengan realisasi senilai Rp303.144.134.744 atau sebesar 94,37%.
Belanja modal itu direalisasikan untuk pengadaan empat paket tersebut, mulai dari alat angkutan darat pemadam kebakaran atau mobil pompa.
Rinciannya, untuk unit submersible memiliki nilai kontrak Rp 9,7 miliar dengan harga riil Rp 9 miliar dan selisih Rp 761 juta, Unit Quick Response memiliki nilai kontrak Rp 39 miliar dengan harga riil Rp 36 miliar dan selisih Rp 3,4 miliar, Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Massal memiliki nilai kontrak Rp 7,8 miliar dengan harga riil Rp 7 miliar dan selisih Rp 844 juta, Unit Pengurai Material memiliki nilai kontrak Rp 33 miliar dan selisih Rp 1,4 miliar.