RN - Alat milik Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bermasalah. Dalam hasil audit diketahui ada kelebihan bayar Rp 6,5 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Hasil pemeriksaan BPK itu ditemukan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 6,5 miliar.
Kelebihan RP 6,5 itu untuk pengadaan empat paket pengadaan mobil pemadam yang terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Empat paket yang disebutkan itu antara lain unit submersible, unit quick respons, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.
BERITA TERKAIT :Untuk unit submersible ini pelaksananya adalah PT IA, unit quick response PT IA, unit penanggulangan kebakaran pada saran transportasi massal PT ND, dan unit pengurai material kebakaran pelaksananya PT LW.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Inspektorat DKI sudah turun tangan.
"Sudah diminta dari pihak bagian keuangan Inspektorat sudah minta (keterangan), nanti akan disampaikan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).
Dia tak memerinci kapan pemeriksaan oleh Inspektorat akan tuntas. Dia berjanji hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan.
"Nanti akan disampaikan. Masih dicek kebenarannya terkait kelebihan bayar nanti kami akan sampaikan persisnya," jelasnya.
BPK menemukan kelebihan pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Pembayaran pengadaan mobil damkar itu kelebihan Rp 6,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2019. Ada kelebihan pembayaran atas empat paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.
Pemprov DKI melalui Dinas Gulkarmat telah menjelaskan soal kelebihan pembayaran alat-alat damkar yang nominalnya mencapai Rp 6,5 miliar. Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan menyebut pengembalian dana itu sudah 90 persen.
1. Unit Submersible
Harga riil: Rp 9 miliar
Nilai kontrak: Rp 9,7 miliar
selisih: Rp 761 juta
2. Unit Quick Response
Harga riil: Rp 36 miliar
Nilai kontrak: Rp 39 miliar
selisih: Rp 3,4 miliar
3. Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Massal
Harga riil: Rp 7 miliar
Nilai kontrak: Rp 7,8 miliar
selisih: Rp 844 juta
4. Unit Pengurai Material
Harga riil: Rp 32 miliar
Nilai kontrak: Rp 33 miliar
selisih: Rp 1,4 miliar
Jika ditotal, selisih atau kelebihan pembayarannya sebesar Rp 6,5 miliar.