RN – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritisi fungsi alat pemadam kebakaran (damkar) yang kelebihan pembayarannya sebesar Rp 6,5 miliar. Sebab, hingga kini alat tersebut tidak difungsikan saat terjadi kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung, kebakaran maut di Matraman, kebakaran Pasar kambing di Tanah Abang hingga Pasar Inpress di Pasar Minggu.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta dirinya kerap kali mempertanyakan manfaat dari alat damkar itu. Salah satunya, kata Gembong, alat itu tidak bisa difungsikan pada kebakaran Kantor Kejagung pada tahun lalu.
"Itu udah lama beberapa kali kita rapat kerja. Itu teman-teman sudah mempertanyakan itu karena soal manfaat kan. Karena kasus Kejaksaan Agung itu menandakan pertama kali teman-teman mengajukan pertanyaan kepada Gulkarmat. Karena waktu kebakaran di Kejagung itu karena robot tidak digunakan dalam kebakaran itu kan. Tapi rupanya penjelasan dari Gulkarmat bahwa itu punya spesifikasi khusus untuk kebakaran di dalam terowongan, misalnya di dalam MRT, itu yang waktu itu disampaikan,"
BERITA TERKAIT :Selain itu, 4 alat itu tidak digunakan dalam kebakaran pemukiman padat di Matraman, Jaktim beberapa waktu yang lalu. Gembong menekankan bahwa pemukiman padat di Ibu Kota rawan terjadi kebakaran.
"Terus kemarin kita pertanyakan juga ketika menangani kebakaran yang akhirnya menelan korban 10 orang di Jakarta Timur kan. Makanya kita minta penjelasan, kebetulan saya sendiri yang pertanyakan itu, minta penjelasan kepada Dinas Pemadam Kebakaran bagaimana persiapan Pemprov untuk mengantisipasi bahaya kebakaran khususnya di daerah permukiman padat. Alat apa yang paling efektif, apakah robot atau apa. Ternyata jawabannya bukan robot, jawabannya adalah yang paling efektif pemadam kebakaran di permukiman padat itu adalah APAR dan hydrant mandiri itu yang disampaikan Senin kemarin," jelas dia.
Seperti diketahui, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas pembelian paket pengadaan mobil pemadam dan indikasi kelebihan pembayaran atas satu paket pengadaan mobil pemadam.
Empat paket yang disebutkan itu antara lain unit submersible, unit quick respons, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.