RN - Indikator tata kelola Pemprov DKI Jakarta pada 2020 menurun dibandingkan 2019. Penurunan dari 91 persen pada 2019 menjadi 76 persen di 2020.
Penilaian ini diucapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. KPK menyebut ada tujuh indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta.
Indikator itu adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Ketujuh fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).
BERITA TERKAIT :Seperti diberitakan, KPK saat ini sedang menyelidiki pengembangan kasus pembelian lahan Perumda Sarana Jaya di Pondok Rangon, Jaktim. Lahan tersebut diduga bisa merugikan negara sekitar Rp217 miliar.
Lalu, hasil audit BPK soal pendanaan PT Jakpro Rp983,31 miliar. "Terkait PBJ, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius, karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan PBJ," kata Alexander Marwata dalam keterangan, Selasa (6/4).
Dia mencontohkan, temuan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Digital Velvet System Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menunjukkan potensi kemahalan harga sebesar Rp 12,23 miliar.
Sedangkan terkait optimalisasi pajak daerah, Alex meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain.
Dia melanjutkan, KPK menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya.
Alex mengatakan, data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang. Dia melanjutkan, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen.
Alex mendorong Pemprov DKI meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. KPK, katanya, sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (Perumda) Sarana Jaya di Pondok Rangon, Jaktim.
Sementara Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait program pencegahan korupsi terintegrasi. Dia mengatakan, pemprov akan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021 agar lebih tinggi dari pencapaian MCP 2020.
Anies juga meminta KPK mengawal dan bersinergi dengan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, hal tersebut disampaikan Alexander dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta pada Senin (5/4) lalu.