Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Buron Sejak Mei 2020

'Crazy Rich' Samin Tan Diborgol KPK, Orang Tajir Yang Pernah Tercatat Punya Duit 13 Triliun Kini Dibui

NS/RN | Selasa, 06 April 2021
'Crazy Rich' Samin Tan Diborgol KPK, Orang Tajir Yang Pernah Tercatat Punya Duit 13 Triliun Kini Dibui
Samin Tan
-

RN - Akhirnya 'Crazy Rich' Samin Tan ditahan KPK. Tangannya diborgol dan memakai rompi tahanan, orangnye.

Samin menjadi tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Selasa (6/4/2021), Samin langsung dibawa ke ruang tahanan.

Samin Pada tahun 2011, Samin Tan termasuk ke dalam jajaran orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes. Saat itu, kekayaan Samin mencapai USD940 juta atau setara dengan Rp13 triliunan.

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Dia merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.

Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

#SaminTan   #Buron   #KPK