RN - Istilah Jumat Keramat punah. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap tak ada lagi istilah 'Jumat Keramat'.
Istilah 'Jumat Keramat' itu tidak ada lagi di masa kepemimpinannya karena Firli tak ingin KPK dianggap menargetkan seseorang. KPK di eranya hanya melakukan penangkapan tersangka ketika sudah ada cukup alat bukti.
"Sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, nggak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada. Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang. Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," kata Firli di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Rabu (31/3/2021).
BERITA TERKAIT :Firli menyebut setiap hari adalah hari keramat. KPK di eranya hanya melakukan penangkapan tersangka ketika sudah ada cukup alat bukti.
"Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti. Nah, untuk mencari alat bukti tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti. Dengan itu kita berharap ada terangnya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu, oh ada orangnya, baru kita umumkan," jelasnya.
Firli juga menyebut pengumuman tersangka korupsi juga berdampak terhadap orang terdekat tersangka tersebut. Dia tidak ingin keluarga tersangka yang tak bersalah juga ikut menerima hukuman atas kasus korupsi.
"Kita tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi, lama gitu prosesnya, menunggu. Kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai taulan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin," ucapnya.