Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Warga Kembangan Utara Keluhkan Bangunan di Atas Fasos - Fasum

BOCOR | Selasa, 06 November 2018
Warga Kembangan Utara Keluhkan Bangunan di Atas Fasos - Fasum
Bangunan di atas Fasos - Fasum
-

RADAR NONSTOP - Warga Komplek Permata Buana RT08 RW, 09 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat mempertanyakan pendirian bangunan di Jalan Pulau Laki IV. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di lahan fasos dan fasum milik Pemfrov DKI Jakarta.

"Itukan jelas-jelas ada plangnya milik Pemprov DKI. Kok bisa ada bangunan berdiri diatasnya. Kita pertanyakan legalitas bangunan itu. Yang saya tahu setiap warga hendak mendirikan bangunan harus ada Izinnya. Kok tidak ada izinnya berani mendirikan. Ini sama saja mencontoh perilaku yang kurang baik dan mengangkangi perda," tutur Tommy yang mengaku tinggal dikawasan tersebut, Selasa(6/11).

Apalagi kata dia, telah terjadi penebangan pohon yang fungsinya sebagai penghijauan."Patut diduga dalam penebangan pohon sendiri tidak ada Izinnya. Padahal pohon itu kita gunakan sebagai pelindung dan resapan air. Malah ditebang seenaknya dan kami minta Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Barat untuk segera ditindak," pintanya.

BERITA TERKAIT :
Walikota Jakbar Kang Uus: Guru Adalah Motorik Lahirnya Generasi Penerus Bangsa Yang Cerdas
Minta Dikeruk Kali Semongol Langsung Direspon, Kang Uus Diacungkan Jempol Warga Tegal Alur 

Dilain sisi, Ketua RW 09 Komplek Permata Buana, Kurniawan Tejo mengaku, ia sendiri tidak dikasih tahu untuk apa fungsi bangunan tersebut. Bahkan sampai melakukan penebangan pohon."Saya sendiri tidak dikasih tahu. Padahal itu RT dibagian RW saya. Dia jalan sendiri-sendiri, dia nyelonong ke lurah langsung," ungkapnya singkat.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi pihak Kasudis Kehutanan Pemkot Jakarta Barat, Aris mengaku belum terima laporan adanya izin penebangan pohon tersebut. Sedangkan, soal pembangunan diatas lahan milik Pemprov DKI yang fungsinya sebagai taman. Pihaknya akan mengkrosceknya.

"Nggak ada izin yang masuk. Jika warga ingin menebang pohon milik pemprov harus memiliki izin terlebih dahulu. Akan kita cek kartu inventaris barang (KIB)," pungkasnya.