Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tak Kantongi IMB, Pemkot Jakarta Utara Minta Bangunan Gudang Kapal di Muara Angke Dibongkar

SN/DIS/RN | Senin, 22 Maret 2021
Tak Kantongi IMB, Pemkot Jakarta Utara Minta Bangunan Gudang Kapal di Muara Angke Dibongkar
-

RN - Petugas Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Kihajar Bonang mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah meminta pihak Kecamatan Penjaringan menertibkan salah satu bangunan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proyek bangunan yang berdiri di area Pelabuhan Perikanan Muara milik DKI itu konon rencananya akan digunakan sebagai gudang penyimpanan alat kapal.

"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakannya," ujar Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Utara itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Karim Benzema Ucapkan Selamat Idul Fitri 
APJ Sebut Asset Diduga Banyak Bermasalah Keuangan Jakpro Kaya Hantu.?

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB sebagaimana objek bangunan dimaksud.

"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke Tidak pernah ada mengeluarkan (menerbitkan IMB)," ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam pengecekan, Lamhot pun meminta agar penyertaan RT/ RW serta pemilik bangunan atau nama pemohon dapat disebutkan. Sehingga, dapat memudahkan sistem juga dalam mencari atau membaca pencariannya.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan, terkait izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI pada tahun 2018.

"Jadi yang saya ketahui saudara Warjo ini telah mengajukan permohonan sewa lahan, namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) nya belum juga terbit," jelasnya.

Menurut Mahad, izin pengelola lahan sendiri ada pada BPBD Provinsi DKI Jakarta. Mengingat, lahan yang akan dikelola dan sewa cukup luas yakni sekitar 2.000 meter.

Sebelumnya, warga dan pemilik kios di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Penjaringan, Jakut mempertanyakan proyek bangunan yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI.

Dilihat dari fisik bangunan, proses pembangunannya sendiri saat ini diperkirakan telah mencapai 30 persen. Menurut laporan yang diterima, pembangunan gudang tersebut hingga kini masih terus berlanjut.

#bangunan   #bongkar   #imb