Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pengemudi Dibui, Mobil Mercy Penabrak Pesepeda Di Bundaran HI Disita  

NS/RN/NET | Minggu, 14 Maret 2021
Pengemudi Dibui, Mobil Mercy Penabrak Pesepeda Di Bundaran HI Disita  
-

RN - Polisi sudah mengamankan DA. Pemuda 19 tahun itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakpus.

Sementara mobil Mercy B-1728-SAQ juga sudah disita. Mobil Mercy tersebut kini diamankan di Gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu di-posting akun Twitter TMCPoldaMetro yang menyebutkan korban tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ dan kejadiannya pada pukul 06.37 WIB.

BERITA TERKAIT :
KM 92 Tol Cipularang Sering Kecelakaan, Cerita Janji Murka Prabu Siliwangi
Tabrakan Beruntun Di Cipularang, Rem Truk Yang Masuk Tol Harus Dicek 

Pemobil tersebut melarikan diri setelah menabrak korban. Pengemudi mobil Mercy tidak berupaya menolong setelah menabrak korban, namun malah kabur.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pengemudi pada Jumat, 12 Maret 2021.

"Kita bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun. Ditangkap di Bintaro, dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).

Pihaknya mengenakan Pasal 310 Ayat 3 yaitu karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.

"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," tambahnya.

Ia pun menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya kamera ETLE. Dan DA akan ditahan 20 hari ke depan untuk penyidikan dan penyelidikan.

"Saya rasa itu terkait ungkap tabrak lari ini dan ini buktikan bahwa kebijakan Kapolri untuk memberlakukan ETLE di seluruh Indonesia ini sangat tepat, karena apa? karena kamera ETLE tidak hanya fungsi dalam hal penegakan pelanggaran lalin, tapi juga membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," tutupnya.

#Sepeda   #Tabrak   #Mercy