RN - Motor knalpot bising bakal kena tilang. Motor-motor tersebut dianggap berisik dan bikin kaget.
Selain itu, motor knalpot bising juga menyebabkan polusi udara. Dari Sabtu hingga Minggu (6-7 Maret 2021), polisi menggelar razia di Jalan Medan Merdeka Timur dan Jalan Perwira, Jakarta Pusat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, ada 182 pemotor yang ditilang selama razia. Mereka ditilang karena motor yang dikendarainya menggunakan knalpot bising. Selain itu, 17 kendaraan ditahan oleh polisi.
BERITA TERKAIT :"Motor itu ada 182 kita tindak, tapi itu tilang ya. Yang ditahan itu ada 17 motor. Pelanggaran awal kan knalpot berisik, pas diperiksa ada yang tidak punya STNK dan SIM, ya ditahan," ucap Lilik.
Lilik mengatakan para pemotor itu ditilang karena dinilai melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka bakal didenda Rp 250 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan filter di kawasan sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat. Filter kendaraan ini bertujuan mencegah balap liar, konvoi kendaraan, hingga knalpot bising.
"Tujuannya untuk demi kenyamanan, keamanan masyarakat yang sedang olahraga, agar tak terganggu oleh knalpot dan konvoi yang biasanya suka ngebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Minggu (7/3).
Untuk mencegah kendaraan knalpot bising dan konvoi ini, polisi akan melakukan penyekatan pada titik-titik menuju kawasan Istana pada jam-jam tersebut. Beberapa jalur ke Istana ditutup bagi kendaraan-kedaraan konvoi, berknalpot bising, dan kebut-kebutan.
Berikut ini rekayasa lalin terkait kegiatan tersebut:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda (kecuali TransJakarta).
2. Jalan Veteran III ditutup total.
3. Depan Pertamina mengarah ke Jl Medan Merdeka Utara dilakukan selektif prioritas.
4. Bundaran Patung Kuda ke arah Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan selektif prioritas.