Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jelang Puasa, Pinjol Bikin Jebakan Pinjam Duit Tanpa Bunga 

NS/RN/NET | Minggu, 07 Maret 2021
Jelang Puasa, Pinjol Bikin Jebakan Pinjam Duit Tanpa Bunga 
Ilustrasi
-

RN - Jangan percaya dengan pinjaman online alias pinjol. Sebab, saat ini beredar SMS ajakan pinjam duit tanpa bunga. 

Ada juga yang membujuk dengan alasan dapat bonus. Padahal, jika Anda meminjam siap-siap saja kena teror dan bunga besar.  

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga sudah melakukan patroli siber dan menemukan 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjol (pinjaman online) ilegal.

BERITA TERKAIT :
Utang Nelayan, Petani & UMKM Diputihkan, Rentenir Kapan Dibabat Habis Pak Presiden?
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK

Kegiatan entitas ini berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Sejak 2018 hingga Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal.

Selain fintech ilegal, Satgas juga menutup kegiatan gadai ilegal. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

Pada tahun 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 mencapai 160 entitas gadai.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," ujar Tongam dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/3/2021).

LBH Jakarta, salah satu organisasi nirlaba yang fokus mengadvokasi korban penagihan utang pinjaman online, mencatat ada 1.330 pengaduan korban pinjaman online per Desember 2018. 

Para korban ini mengadu ke Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online LBH Jakarta yang dibuka sejak awal November hingga 25 November 2018. Rata-rata korban pinjol yang mengadu resah dengan aksi penagihan dan bunga yang mendadak besar.