Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Warga Bogor Diteror Maling Motor, 2 Pelaku Didor 

NS/RN/NET | Kamis, 04 Maret 2021
Warga Bogor Diteror Maling Motor, 2 Pelaku Didor 
Ilustrasi
-

RN - Warga Bogor diteror maling motor. Dari 60 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua orang ditembak.

Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti 124 motor hasil curian.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri terkait kriminal jalanan. Adapun operasi dilakukan sejak 23 Februari-3 Maret 2021.

BERITA TERKAIT :
Diapit Dua Gunung, 24 Kecamatan Di Kabupaten Bogor Rawan Longsor Dan Banjir 
Bogor Sudah Dilanda Bencana, Puluhan Rumah Rusak Dan Longsor Di Mana-Mana

"Dari program itu diaplikasikan Polda Jabar dengan operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari kemarin," kata Harun, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya menangkap 60 tersangka pencurian dan penadah motor di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan barang bukti mencapai 124 motor hasil curian.

"Terdiri dari 53 tersangka non-TO (target operasi) dan 7 tersangka TO," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mengincar motor yang terparkir di pertokoan dan rumah makan. Namun, ada juga tersangka yang nekat mencuri dengan cara masuk ke rumah korbannya.

"Waktunya (mencuri) mulai jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," ungkap Harun.

Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang di antaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya melawan saat akan diringkus

"Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," katanya.

Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan 9 unit mobil diduga hasil curian dan 1 unit truk. Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi diantaranya dua pucuk senjata api rakitan, 2 bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.

"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," tutur Harun.