RN - Aksi polisi koboi yang menewaskan tiga orang mengungkap tabir. Disaat belum ada izin buka, beberapa hiburan malam ternyata nekat.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penelusuran terkait pelanggaran jam operasional yang dilakukan RM Cafe, yang merupakan lokasi penembakan di Cengkareng. Diketahui, cafe ini menyamarkan bagian depan tokonya demi mengelabui aparat.
"Cafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
BERITA TERKAIT :Atas hal ini, Bambang menyatakan kafe itu telah melanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Selanjutnya, penutupan RM Cafe menjadi kewenangan Satpol PP DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
"Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah tindaklanjuti oleh Satpol PP," jelasnya.
"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/kafe sesuai Pergub No. 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," sambungnya.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta turut mengecek izin usaha kafe ini. Hasilnya, Bambang memastikan kafe ini telah mengantongi izin operasional.
"Cafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," ucapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk dilakukan penutupan terhadap RM Cafe karena melanggar jam operasional selama penanganan COVID-19.
"Kita sedang menunggu dari (Dinas) Pariwisata rekomendasikan ke kita supaya ditutup," kata Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Tamo menerangkan RM Cafe sudah dua kali melanggar aturan prokes selama PSBB DKI. Pada 5 Oktober, RM Cafe disanksi berupa larangan operasional 1x24 jam. Lalu pada 12 Oktober didenda Rp 5 juta.
"Kalau bisa diajukan hari ini, besok juga langsung Satpol PP. Jadi kita sih akan menutup permanen setelah ada rekomendasi (Dinas) Pariwisata," paparnya.