Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tolak RPJMD Anies, Emang Komisi D DPRD DKI Belum Baca Ya? 

NS/RN | Kamis, 11 Februari 2021
Tolak RPJMD Anies, Emang Komisi D DPRD DKI Belum Baca Ya? 
Normalisasi kali di Jakarta.
-

RN - Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta menolak RPJMD. Aksi penolakan itu soal normalisasi kali terkait penanganan banjir di ibukota.

Tapi, PDIP dan PSI ibarat memukul angin. Sebab, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemprov DKI Jakarta menegaskan kegiatan normalisasi sungai masih tetap dijalankan sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta.

Bahkan mormalisasi tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022. Artinya, tudingan Ida soal program Ahok yang dihapus tidak benar dan salah sasaran. 

BERITA TERKAIT :
Banjir Jakarta Gak Ada Obatnya, Butuh Gubernur Radikal Atau 1/2 Gila
Wakil Ketua DPRD DKI (Zita) Pamer Starbucks, Netizen: Zionis Lokal 

Diketahui, Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta menuding kalau Anies tidak memasukan RPJMD gubernur sebelumnya (Ahok-red). Padahal data dari Bappeda kalau normalisasi masuk dalam RPJMD. 

"Jangan karena ini program gubernur lama, yang akhirnya mau diubah. Karena saya perhatikan Pak Anies ini tidak tertarik meneruskan program gubernur yang lama," tegas Ketua Komisi D Ida Mahmuda yang juga anggota Fraksi PDIP.

“Jika Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari dokumen RPJMD, maka warga Jakarta akan dirugikan akibat banjir yang terus terjadi," tegas Justin Untayana dari Fraksi PSI DPRD DKI 

Normalisasi Masih Ada

Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Nasruddin Djoko menyatakan, menjelaskan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV. 

Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024 dimana Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan. 

“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat. Terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp. 340 Milyar. Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021. Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp. 1,073 Trilyun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir,” terangnya. 

Lebih lanjut, ia menambahkan, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta. Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan Pemerintah Pusat. 

“Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal. Keduanya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal. Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air,” paparnya. 

Dapat disampaikan pula, Perubahan RPJMD ini masih dalam proses pembahasan/dialog antara Eksekutif dan Legislatif, yang artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya.