RN - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan memperpanjang insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani covid-19 untuk tahun 2021. Namun, dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19, insentif nakes 2021 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya di DKI bahkan selalu memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dan SDM lainnya yang menangani covid-19
"Ya, kalau DKI selalu memberikan perhatian pada peningkatan SDM kesejahteraan masyarakat kepedulian kita pada tenaga kesehatan dan tenaga SDM lainnya," jelasnya di Balai Kota, Kamis (4/2/2021).
BERITA TERKAIT :Ariza mengungkapkan tenaga kesehatan merupakan benteng terakhir dalam upaya menyelamatkan warga dari ganasnya virus covid-19 tersebut. Ia berharap, kebijakan pemerintah pusat lebih perhatian dan peduli terhadap tenaga kesehatan, salah satunya menyoal insentif nakes itu.
"Tentu kita tahu selama ini para tenaga kesehatan yang berada di garda yang paling penting di benteng terakhir untuk dapat menyelamatkan seluruh kita warga masyarakat," ujarnya.
"Mudah-mudahan ada kebijakan pemerintah yang lebih baik terhadap perhatian kita kepedulian kita terhadap tenaga kesehatan termasuk pentingnya insentif bagi tenaga kesehatan," jelasnya.
Meski demikian, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengaku belum mengetahui secara pasti alasan Kemenkes melakukan pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan tersebut. Di sisi lain, ia pun masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
"Ya memang itu juga menjadi pembahasan tadi saya lihat juga di media teman-teman dari DPR RI khususnya dari Komisi IX menyayangkan adanya pemotongan insentif namun kita tetap tunggu dulu. Saya belum mendengar secara langsung atau tidak langsung penjelasan dari kementerian kesehatan kenapa insentif nakes dipotong," pungkasnya.
Diinformasikan, saat ini Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, mengenai besaran insentif nakes hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. "Mengenai hal tersebut (insentif nakes) masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes," kata Askolani seperti dikutip detikcom.