RN - Polisi memburu pelaku penyebar video mesum di halte busway. Aksi mesum itu terjadi kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan, polisi telah mengamankan pelaku perempuan inisial MA (24) dari kasus viral video sejoli mesum di halte. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui MA dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.
Penyelidikan kepada MA pun dihentikan. Selain itu polisi mengungkapkan perempuan tersebut saat ini diketahui telah hamil selama 35 minggu.
BERITA TERKAIT :Hingga saat ini polisi pun masih mengejar pelaku pria dari kasus mesum di halte di Senen tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, pihaknya kini tengah menyelidiki unsur pidana terkait penyebaran video mesum itu.
Ia mengatakan saat ini masih mendalami apakah pelaku terindikasi melanggar UU ITE perihal penyebaran konten asusila di media elektronik.
"Iya kan kita mau lihat dari unsur pasal kan bisa berbuat asusila di depan umum sama UU ITE," terang Burhanuddin.