RN - Kementerian Keuangan RI akan memberlakukan penarikan pajak untuk penjualan pulsa, token listrik, kartu perdana dan voucher. Penerapan itu sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.
Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, penarikan pajak tersebut diberlakukan bagi pengusaha layanan komunikasi, pajak tersebut pun kata Hestu sudah berlaku selama ini.
"Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) ini untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak dan selama ini sudah berlaku,”jelas Hestu kepada wartawan.
BERITA TERKAIT :Dilain sisi, soal kebijakan yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulayani mengenai penarikan pajak tersebut. Rupanya disikapi oleh Ekonom Rizal Ramli.
Dikutip redaksi radarnonstop, melalui akun twitternya @RamliRizal, Rizal mencuit sindir langkah Sri Mulyani yang terkesan tak inovatif.
“Ngutang ugal2-an dgn bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil akhirnya pajakin rakyat kecil yg pakai token listrik dan pulsa,” ujarnya.