RN.co - Senator Pro Demokrasi (Prodem) Ermawan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk lebih fokus terhadap persoalan bencana yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu, ia meminta Jokowi untuk memprioritaskan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
"Penanda tanganan PP no 3 th 2021 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tentang Program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) sangat kurang tepat. Mustinya Presiden Jokowi lebih memprioritaskan penanganan bencana alam, bencana covid juga fokus menangani ekonomi rakyat yang sedang diujung tanduk," Ujar Wawan Leak, Panggilan akrab Ermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Leak meyakini persoalan ketahanan negara atau kedaulatan negara secara otomatis akan terwujud apabila kesejahteraan masyarakat terwujud dengan adil dan merata. Ia mengatakan seperti halnya ketahanan pangan atau kedaulatan pangan, hari ini belum bisa dikatakan sukses lantaran masih terdapat kesenjangan ditengah masyarakat Indonesia.
BERITA TERKAIT :Kesenjangan tersebut, ucap Leak, disebabkan oleh persoalan pendidikan mahal, harga pangan melambung hingga masalah kesehatan yang menurutnya belum memihak terhadap rakyat. Sehingga, nampak ada kesenjangan antara masyarakat bawah dengan masyarakat kelas atas.
"Sekarang kalau kita kupas tentang ketahanan negara, akan terjawab secara otomatis bila masyarakatnya sejahtera secara adil dan merata. Seperti halnya tentang istilah kedaulatan pangan yang lebih tepat dibanding dengan istilah ketahanan pangan," tuturnya.
"Tapi kita masih melihat jurang pemisah sangatlah dalam antara masyarakat menengah atas dan bawah. Pendidikan mahal, harga pangan melambung ditambah dengan kesehatan yang belum berpihak pada masyarakat," lanjutnya.
Leak menilai, presiden keliru memahami dan menerjemahkan ketahanan negara. Leak menyebut, seharusnya, kata Leak, kalau memang Jokowi harus melakukannya saat ini, yang di gagas bukan ketahanan negara, melainkan kedaulatan negara.
"Ada sesuatu yang mungkin kurang dipahami oleh Presiden Jokowi tentang kondisi bangsa sehingga dalam menentukan policy nya tidak sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia. Harusnya bukan ketahanan negara tapi kedaulatan negara yang bisa mensejahterakan rakyat. Bila kedaulatan negara tercapai secara otomatis ketahanan negara akan terjawab," tutupnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.
PP itu bernama Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021.