Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Motor Bodong Tarikan Leasing Dikirim Ke Sumsel 

NS/RN | Selasa, 19 Januari 2021
Motor Bodong Tarikan Leasing Dikirim Ke Sumsel 
Polisi mengamankan barang bukti motor bodong.
-

RN - Jaringan penjual kendaraan bodong diungkap. Motor tanpa surat alias bodong itu diketahui dari Jabodetabek lalu dibawa ke Sumatera Selatan (Sumsel). 

Polsek Cipondoh menangkap KW, AS dan EW. Kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi warga soal adanya dugaan transaksi jual-beli kendaraan ilegal di Rest Area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta. 

"Tim lalu melihat ada truk yang mencurigakan. Truk yang mengangkut drum-drum yang akan dikirim ke Oku Sumatera Selatan ini terdapat lima unit sepeda motor," kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya, Senin (18/1).

BERITA TERKAIT :
Pemudik Motor Bakal Kena Nyeri Otot Dan Sakit Pinggang 
Syafrin Liputo Kalau Ngeles Paling Jago, Ngaku Beli Moge Rp 6,3 M Buat Kawal Gubernur DKI Baru

Hasil pemeriksaan didapati dua kendaraan tidak memiliki surat kendaraan, dari dokumen kepemilikan hingga tidak dipasangi pelat nomor polisi. Petugas kemudian menginterogasi sopir truk dan didapati dua identitas dari pemilik kendaraan tersebut yang berada di Karawang, Jawa Barat.

Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mendapatkan enam kendaraan lainnya. Dari enam kendaraan tersebut, lima kendaraan diketahui tidak memiliki dokumen resmi.

"Lima unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat-surat, ini memang diketahui sudah menjadi mata pencaharian pelaku dalam melakukan penjualan sepeda motor tanpa dokumen yang biasanya diperoleh dari debt collector atau pihak leasing," papar Maulana.

Pelaku dan 11 barang bukti motor hingga satu truk yang digunakan untuk menyelundupkan motor tersebut kini telah diamankan di Polsek Cipondoh. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan juncto Pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

#Motor   #Bodong   #Leasing