RADAR NONSTOP - Kasus suap benur lobster muncul lagi. Kasus yang melibatkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ini menyeret gubernur dan bupati.
Adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi yang bakal dicecar KPK.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1/2021), Gusril Pausi/Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah/Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (17/1/2020).
BERITA TERKAIT :Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo itu.
Ali mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan kepada kedua. Ali mengatakan pemanggilan kedua pejabat di Bengkulu itu dibutuhkan untuk mengetahui rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka.
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
Kedua pejabat itu sudah dipanggil KPK untuk sebagai saksi kasus ekspor benur. Gusril dipanggil pada Senin (11/1), sedangkan Gubernur Bengkulu Rohidin dipanggil pada Selasa (12/1).
Namun kedua tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Gusril mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Edhy Prabowo. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.